Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rilis kasus perbuatan cabul pada anak dibawah umur di Polres Tabanan, Senin (6/2/2023). (IDN Times/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Kasus pencabulan anak laki-laki di Tabanan hingga saat ini masih terus dikembangkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Tabanan. Pelaku JS (65) hingga saat ini masih mengaku tidak bersalah.

JS merupakan warga asal Manado, Sulawesi Utara, blasteran Indonesia-Belgia. Pelaku tinggal di Bali selama delapan tahun dan menetap di Kabupaten Tabanan selama lima tahun, serta bekerja sebagai freelance programmer.

Pelaku juga sempat menjalani pemeriksaan medis karena mengeluh sakit. Di sisi lain korban JS, DMI (12), sudah bisa ditanyai oleh tim penyidik dan mengaku sudah dilecehkan beberapa kali oleh pelaku JS.

1. Pelaku JS dipastikan dalam kondisi sehat

ilustrasi dokter (freepik.com/jcomp)

Pada saat rilis kasus, Senin (6/2/2023) lalu, di Polres Tabanan, selain tidak ingin difoto dan diwawancarai media, pelaku JS terus menerus meminta dipanggilkan dokter. Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, mengatakan pada Selasa (7/2/2023), pelaku JS sudah diperiksa oleh dokter.

"Sudah diperiksa oleh tim dokter dari Polres Tabanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kondisinya dalam keadaan sehat, tidak menderita penyakit jantung," ujarnya, Selasa (7/2/2023).

Ia juga menyebutkan bahwa pelaku JS saat ini  tetap tidak mengakui perbuatannya dan kekeuh merasa tidak bersalah.

"Ia masih tetap tidak mengakui perbuatannya. Sampai saat ini pelaku masih ditahan di sel tahanan Polres Tabanan," imbuh Yoga.

2. Korban sudah bisa ditanya oleh penyidik

ilustrasi pelaku pedofil (pixabay.com/Artie_Navarre)

Korban DMI menurut Yoga sudah bisa ditanyai oleh tim penyidik. Korban mengakui jika beberapa kali pernah dilecehkan oleh JS.

"Untuk berapa kalinya, korban mengaku tidak ingat. Namun dari pengakuannya kepada tim penyidik, korban menerima pelecehan sebanyak beberapa kali di kamar kos milik tersangka," ujarnya.

Dari pemeriksaan psikologis yang telah dilakukan terhadap korban DMI, diketahui bahwa anak tersebut mengalami perubahan perilaku, terutama dari segi seksualitas. Secara umum, DMI mempraktikkan apa yang dialaminya ke lingkungan sekitar.

3. Pelaku melanggar pasal perlindungan anak dan melakukan kekerasan sekssual pada anak

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap saat Ibu korban membuntuti anaknya pada 17 Januari 2023 dan ia melihat pemandangan di kos pelaku, yang membuatnya syok. Ia melihat pelaku sedang mencium kaki dan mengelus pantat anaknya.

Saat itu Ibu korban tidak langsung melabrak pelaku. Karena syok ia pulang dan mengadukan apa yang ia lihat kepada suaminya. Mendengar ini, ayah korban langsung berteriak memanggil anaknya untuk pulang.

Atas perbuatannya, pelaku JS dinyatakan melanggar pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO.35 TAHUN 2014 tentang Perubahan atas UU RI no 23 tahun 20202 Tentang perlindungan anak dan ataubpasal 4 huruf (b) jonpasal 6 (b) UU RI no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasa seksual pada anak. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar. 

Editorial Team