Badung, IDN Times – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, Suprapto memutuskan untuk memisahkan 627 narapidana (napi) Lapas Kelas II A Kerobokan yang hasil rapid test-nya reaktif. Mereka ditempatkan di blok tersendiri dan diharuskan mengikuti tes swab.
"Setelah kita mengetahui mengapa banyak sekali itu, kita segera melakukan langkah-langkah konkret untuk menghindari penyebaran virus lebih fatal. Kami sudah kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung,” ungkapnya.
Sementara untuk pegawai Lapas dengan hasil rapid test reaktif, diperintahkan untuk melakukan isolasi mandiri.