Ilustrasi (Pexels.com/Kat Jayne)
Agung menjelaskan, hal yang menjadi pertimbangan tuntutan kepada terdakwa DS adalah faktor psikologis. Terdakwa mengalami tekanan psikologis, di mana ia harus menghidupi dua orang anak dari pernikahan pertama yang dititipkan kepada keluarganya di Kalimantan.
"Sementara ia juga punya dua orang anak dari pernikahan kedua, di mana satu orang anaknya ini berusia tiga tahun, suaminya pergi tanpa kabar," jelas Agung.
DS kemudian bertemu terdakwa MS yang memberikannya bantuan tempat tinggal. Untuk bisa menyambung hidup, DS berjualan online. Pada saat kejadian, DS merantai kedua anaknya karena ada kesempatan untuk menghasilkan uang dari jualan online-nya di Kabupaten Gianyar. Dalam waktu yang bersamaan, kedua anaknya tidak ada yang menjaga.
"Dengan alasan ini ia merantai anaknya di leher. Alasannya saat itu agar anaknya tidak loncat pagar dan hilang. Sebab yang sulung, anaknya hiperaktif," kata Agung.
Dari pemeriksaan visum juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada kedua anaknya. Bahkan leher anak yang dirantai juga tidak mengalami bekas luka atau tekanan karena rantai tersebut.
"Rantainya longgar. Sehingga saat visum tidak ditemukan luka di leher ke dua anak tersebut," ujar Agung.
Sementara tuntutan empat bulan dikenakan pada terdakwa MS karena turut membantu DS dalam menyediakan rantai. Meski dari pengakuannya, MS sempat menasihati DS agar tidak merantai anaknya.