Denpasar, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, mengatakan pemerintah secara tegas menolak untuk meninjau kembali Keputusan Presiden (Keppres) nomor 29 tahun 2018 mengenai pemberian remisi perubahan dari penjara seumur hidup menjadi hukuman sementara. Pernyataan tersebut terkait putusan remisi bagi terpidana I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Narendra Prabangsa.
"Itu bukan hal khusus. Kenapa? Karena bersama Beliau ada ratusan orang yang sudah diajukan. Bukan hanya dia. Tidak ada urusannya dengan Presiden. Itu sudah umum dan presiden-presidennya melakukan hal yang sama," ujar Yasonna di Jakarta, Senin (28/1) lalu. Lalu bagaimana reaksi Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menanggapi itu?
