Denpasar, IDN Times - Nama pengusaha dan public figure asal Australia, Julian Petroulas, menjadi perhatian publik setelah videonya viral karena mengunggah cara menjadi jutawan di Indonesia dan mengklaim memiliki tanah di Bali. Akibat tindakannya tersebut, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan keterangannya telah mencekal Julian masuk ke Indonesia. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Saffar M Godam, pada Kamis 19 Desember 2024 lalu.
Julian Petroulas melalui kuasa hukumnya Bali Best–Law Office, Indra Triantoro, memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang mempertanyakan aktivitasnya selama di Bali, serta meluruskan kesalahpahaman terkait kepemilikan tanah dan status visanya.
Dalam video viral tersebut, kliennya mengaku bukan Julian yang mengatur. Sehingga Julian saat ini sedang menggugat 'seseorang', dan juga diduga sebagai pihak yang mengorganisir video di YouTube tersebut. Pihaknya juga akan bersurat resmi ke Ditjen Imigrasi untuk klarifikasi hal tersebut sebagai respon pencekalan terhadap kliennya.
"Julian memperoleh hak sewa dari tanah tersebut lebih dari setahun yang lalu dari seorang warga Negara Prancis, yang saat ini sedang ia gugat di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1606/Pdt.G/2024/PN Dps," ungkapnya, Selasa (24/12/2024).