Julian Petroulas Akui Sewa Tanah di Canggu dari WNA Prancis

Denpasar, IDN Times - Nama pengusaha dan public figure asal Australia, Julian Petroulas, menjadi perhatian publik setelah videonya viral karena mengunggah cara menjadi jutawan di Indonesia dan mengklaim memiliki tanah di Bali. Akibat tindakannya tersebut, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan keterangannya telah mencekal Julian masuk ke Indonesia. Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Saffar M Godam, pada Kamis 19 Desember 2024 lalu.
Julian Petroulas melalui kuasa hukumnya Bali Best–Law Office, Indra Triantoro, memberikan tanggapan terkait pemberitaan yang mempertanyakan aktivitasnya selama di Bali, serta meluruskan kesalahpahaman terkait kepemilikan tanah dan status visanya.
Dalam video viral tersebut, kliennya mengaku bukan Julian yang mengatur. Sehingga Julian saat ini sedang menggugat 'seseorang', dan juga diduga sebagai pihak yang mengorganisir video di YouTube tersebut. Pihaknya juga akan bersurat resmi ke Ditjen Imigrasi untuk klarifikasi hal tersebut sebagai respon pencekalan terhadap kliennya.
"Julian memperoleh hak sewa dari tanah tersebut lebih dari setahun yang lalu dari seorang warga Negara Prancis, yang saat ini sedang ia gugat di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 1606/Pdt.G/2024/PN Dps," ungkapnya, Selasa (24/12/2024).
1. Julian mengaku menyewa tanah dari warga Prancis, bukan freehold

Indra mengatakan, kliennya telah melakukan klarifikasi tentang kepemilikan tanah yang dibuat dalam video YouTube pada pertengahan tahun ini. Dalam video tersebut, kliennya menyebutkan bahwa memiliki properti seluas 1,1 hektare di Canggu, yang ternyata disalahpahami.
“Kata ‘memiliki’ digunakan dalam konteks hak sewa. Julian tidak memiliki tanah tersebut dalam bentuk kepemilikan hak milik (freehold), karena undang-undang Indonesia melarang warga negara asing untuk memiliki tanah secara hak milik," terang Indra.
Perjanjian sewa tanah dilakukan melalui notaris secara transparansi penuh, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menyewa tanah tersebut untuk selama 23 tahun, atau periode Oktober 2023 hingga Juni 2046. Kondisi tanahnya saat ini masih berupa lahan kosong, dan Julian juga belum memutuskan bangunan apa yang akan berdiri di sana.
"Kemungkinan vila. Nanti begitu sudah diputuskan akan digunakan untuk apa, izin terkait akan diurus," lanjutnya.
2. Julian mengakui menggunakan VOA untuk kunjungannya di Bali

Menanggapi tuduhan pelanggaran imigrasi, Julian Petroulas mengakui menggunakan Visa Kunjungan Kedatangan (VOA) yang sah saat datang ke Bali. Kliennya menggunakan visa tersebut hanya untuk kunjungan singkat guna mengawasi investasinya.
Sementara itu, Julian tinggal secara permanen di Dubai, bukan di Indonesia. Julian mengaku tidak mengelola atau menjalankan operasional bisnisnya secara fisik di Bali.
"Sehingga penggunaan VOA adalah cara masuk yang sah sesuai dengan tujuannya," jelasnya.
Indra melanjutkan, Surat Edaran Nomor IMI-0076.GR.01.01 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi Indonesia secara eksplisit mengizinkan pemegang VOA untuk melakukan pertemuan bisnis selama berada di Indonesia. Sehingga regulasi ini memperkuat legitimasi aktivitas Julian selama kunjungannya ke Bali.
3. Pihak Julian sedang berjuang di pengadilan

Kliennya saat ini diakui sedang menggugat individu yang menyewakan tanah tersebut kepada Julian. Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar ini mencakup dugaan pelanggaran kontrak dan pelanggaran etika dalam transaksi tersebut. Sejak gugatan itu dilayangkan, berbagai hal bermunculan, dan dinilaj menyudutkan kliennya hingga dugaan merusak reputasi.
Semetara itu, selain melakukan gugatan hukum, tim hukum Julian juga menemukan bukti adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan pihak lawannya. Yakni terkait pajak penghasilan dari transaksi sewa tanah tersebut.
"Dugaan ini akan kami laporkan Kanwil Pajak untuk diselidiki lebih lanjut," terangnya.