Terima Pesanan Pasang Angka, Judi Togel dan Ceki di Bali Ditertibkan

Denpasar, IDN Times – Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memberikan arahan tegas terkait pemberantasan perjudian dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Perintah itu ditindaklanjuti oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, dengan meminta seluruh jajarannya tegas memberantas segala bentuk perjudian, baik secara offline maupun online di wilayah hukum Polda Bali.
Awalnya, kepolisian masih fokus terhadap perjudian online. Namun kemudian jenis judi lainnya, seperti toto gelap (togel) dan ceki pun juga ikut ditertibkan. Penertiban ini dilakukan oleh Polsek Denpasar Barat.
1.Ojek online nyambi menjual togel, mengaku kurang pendapatan

Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, pada Selasa (30/8/2022), menyampaikan bahwa menindaklanjuti arahan Kapolri, Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara untuk pertama kalinya mengamankan pelaku judi togel.
Tersangka yang diamankan pada Sabtu (27/8/22), pukul 17.00 wita, di Jalan Pidada, Desa Ubung, Denpasar, berinisial AP (37), asal Banyuwangi. Tersangka kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek. Beberapa barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp178 ribu, buku catatan, buku tabungan, dan handphone.
“Pada saat ditangkap pelaku AP telah menjual togel senilai Rp228 ribu dari jenis togel Sidney, Hongkong, dan Singapore. Dengan cara menerima pesanan pasangan togel kemudian pelaku memasang melalui username Dhika33 milik pelaku,” ungkapnya.
Kegiatan judi ini diakui telah dilakukan sejak setahun lalu dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
“Karena penghasilannya sebagai tukang ojek sepi. Keuntungan yang didapat pelaku jika pemain kalah sebesar 3 persen dari jumlah pasangan pemain yang didapat dan bila pemain menang, sebesar 10 persen dari uang kemenangan pemain,” terangnya.
Tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
2. Nilai keuntungan togel di Denpasar Selatan beragam

Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, mengamankan dua orang pelaku judi togel di Jalan Tukad Petanu, Gang Jatayu Nomor 12, Desa Sidakarya, Denpasar, pada Jumat (26/8/2022), pukul 16.30 Wita. Para pelaku di antaranya Ketut Kariyasa Gunawan (36) dan Wayan Sukadana (47). Kedua tersangka selain bermain judi juga menerima titipan. Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya uang Rp600 ribu, handphone, dan buku tabungan.
“Kedua pelaku memang benar telah menerima titipan. Selanjutnya Ketut Kariasa Gunawan memasang secara online melalui akun pribadinya yaitu aplikasi akun sakura dari nominal pemasangan 2 angka mendapat keuntungan 28 persen, pemasangan 3 angka nominal keuntungan 50 persen, sedangkan untuk pemasangan 4 angka pelaku Ketut Kariasa mendapat keuntungan 60 persen,” jelasnya.
3.Lima orang pelaku judi ceki diamankan oleh Polsek Sawan

Sementara itu, Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa, mengamankan 5 orang pelaku judi ceki di Banjar Dinas Brahmana, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, pada Rabu (24/8/2022), pukul 18.00 Wita. Perjudian ceki tersebut dilakukan di rumah Gusti Ketut Puja (58) yang juga sebagai penyelenggara. Dari hasil perjudian tersebut, Gusti Ketut mendapatkan sebesar Rp50 ribu yang dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan penyelengara sendiri.
“Saat itu ditemukan sedang berlangsungnya permainan ceki sehingga ditemukan barang bukti berupa kartu ceki dan uang tunai dari atas meja ceki sebanyak Rp540 ribu,” jelasnya.
Terhadap penyelenggara perjudian, Gusti Ketut Puja disangkakan pasal 303 KUHP juncto pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan untuk pemain ceki sebanyak 5 orang disangkakan melanggar pasal 303 KUHP.