Denpasar, IDN Times - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan empat orang sebagai tersangka judi online jaringan Kamboja di Bali, pada Rabu (31/5/2023). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan masing-masing tiga orang perempuan berinisial FL (30) asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara; JIS (22) asal Desa Buduk, Kecamatan Mengwi; DPL (29) asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, dan seorang laki-laki berinisial GPP (28) asal Banjar Cica, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi.
Ketiga tersangka perempuan tersebut sebagai streamer judi slot online. Keempatnya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, dan penyidik kepolisian akan menyita rekening mereka.