Denpasar, IDN Times - Di tengah upaya memerangi praktik judi online (judol) yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), Kepolisian Daerah (Polda) Bali malah membongkar jaringan judol internasional yang dioperasikan oleh puluhan Warga Negara (WN) India di dua lokasi yang berbeda.
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa sindikat judol yang dimainkan WN India ini omzetnya mencapai Rp 4,3 miliar per lokasi. Dengan terbongkarya praktik ini di dua lokasi, maka omzet diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
"Kami mengamankan 39 WNA asal India. Setelah pendalaman, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 lainnya berstatus saksi," terang Daniel.
