Antrean di SPBU Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar, pada 13 Oktober 2026. (IDN Times/Irma Yudistirani)
Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IWS menyalahgunakan BBM subsidi jenis Pertalite kepada orang yang membutuhkan. Pelaku IWS sebelumnya membeli BBM berulang kali di beberapa SPBU Kabupaten Tabanan, yang kemudian menawarkannya ke masyarakat dalam bentuk eceran.
Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Tabanan yang mendatangi lokasi penangkapan memergoki pelaku IWS sedang menjual Pertalite, yang sebelumnya didapatkan dari menyedot tangki kendaraan roda 4 jenis Daihatsu Xenia.
"Pelaku menjual BBM jenis Pertalite ke pembeli sebanyak 5 liter dengan harga Rp130.000. Sebelumnya, pelaku IWS ini juga sempat melakukan penjualan Lertalite sebanyak 4 liter seharga Rp105 ribu." kata Wiwik.
Sementara untuk pelaku RVS, polisi juga mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aksinya lewat marketplace Facebook yang menjual Lertalite.
Pelaku RVS ditangkap oleh tim Unit IV Satreskrim Polres Tabanan saat sedang menjual 10,5 liter Pertalite menggunakan 7 botol air mineral dengan kapasitas 1,5 liter. Ia menjualnya sebesar Rp620.000.
"Atas kegiatan ini, pelaku telah dibawa ke Polres Tabanan untuk proses selanjutnya," ujar Wiwik.