Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Jual Pertalite saat Krisis BBM, Dua Pelaku Ditangkap di Tabanan
Polres Tabanan mengamankan pelaku penyalahgunaaan BBM bersubsidi Sabtu (17/10/2026) (Dok.Humas Polres Tabanan)
  • Polres Tabanan menangkap IWS (39) dan RVS (22) pada 17 Oktober 2026 di Kecamatan Kediri dan Tabanan atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
  • Keduanya diduga membeli Pertalite berulang kali memakai mobil atau sepeda motor, kemudian memindahkannya ke botol dan jerigen untuk dijual kembali demi keuntungan.
  • Penangkapan berawal dari laporan masyarakat; polisi menyita Pertalite, kendaraan, alat pemindah BBM, serta uang tunai. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polres Tabanan menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang diduga membeli berulang kali lalu menjualnya kembali secara eceran untuk memperoleh keuntungan.
  • Who?
    IWS (39), warga Tabanan, dan RVS (22), warga Flores, diamankan oleh tim Satreskrim Polres Tabanan. Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Ni Luh Putu Wiwik Indrayani membenarkan penangkapan tersebut.
  • Where?
    IWS ditangkap di sebuah rumah di Banjar Puseh, Desa Kediri, Kecamatan Kediri. RVS ditangkap di depan GOR Debes, Jalan Mawar, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.
  • When?
    Kedua penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 Wita.
  • Why?
    Polisi bertindak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan kembali Pertalite subsidi oleh IWS secara eceran dan penawaran Pertalite oleh RVS melalui marketplace Facebook.
  • How?
    Polisi memergoki IWS saat menjual Pertalite yang disedot dari tangki mobil, sedangkan RVS ditangkap saat menjual 10,5 liter Pertalite dalam tujuh botol. Keduanya dibawa ke Polres Tabanan untuk pemeriksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Tabanan, IDN Times - Dalam sehari, Sabtu (17/10/2026), Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menangkap dua pelaku terduga penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah kondisi krisis.

Dua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Modus para pelaku hampir sama yaitu membeli BBM berulang kali menggunakan mobil dan sepeda motor, lalu disedot untuk dijual kembali dengan menerima keuntungan.

Keoala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Tabanan, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ni Luh Putu Wiwik Indrayani, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua kasus saat ini dalam pemeriksaan.

1. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Kediri dan Tabanan

Polres Tabanan mengamankan pelaku penyalahgunaaan BBM bersubsidi Sabtu (17/10/2026) (Dok.Humas Polres Tabanan)

Wiwik memaparkan kedua pelaku ditangkap, Sabtu (17/10/2026). Lelaku IWS (39), warga Tabanan, ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah rumah Banjar Puseh, Desa Kediri, Kecamatan Kediri.

Sementara, pelaku RVS (22), warga Flores, pukul 13.00 WIta di depan GOR Debes Jalan Mawar, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.

"Untuk pelaku IWS modusnya membeli BBM dengan cara berulang kali dengan menggunakan mobil, yang selanjutnya disedot untuk dijual kembali dengan menerima keuntungan. Sementara RVS membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor," kata Wiwik.

2. Diamankan BBM jenis Pertalite

Ilustrasi Pertalite eceran (Dok.IDN Times/istimewa)

Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku IWS di antaranya 14 botol ukuran 1 liter berisi Lertalite; 2 buah jerigen ukuran 5 liter dengan masing-masing jerigen berisi Oertalite sekitar 2,5 liter dan sekitar 4.5 liter; 1 buah selang dengan panjang 4 meter yang digunakan untuk menyedot atau memindahkan BBM dari kendaran ke jerigen/botol; 1 buah corong; 5 buah botol plastik kosong dengan ukuran 1 liter; 12 buah tutup botol berwarna putih; uang tunai Rp130.000 dan 1 unit kendaraan R4 jenis Daihatsu Cenia berwarna hitam.

Sementara untuk pelaku RVS, polisi mengamankan barang bukti berupa 7 botol ukuran 1,5 liter yang berisi BBM jenis Pertalite; 1 kendaraan R2 Yamaha R15 dan uang tunai sejumlah Rp620.000.

Kedua pelaku dikenakan Lasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Lasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Lampiran I Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Lenyesuaian Lidana.

3. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat

Antrean di SPBU Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar, pada 13 Oktober 2026. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IWS menyalahgunakan BBM subsidi jenis Pertalite kepada orang yang membutuhkan. Pelaku IWS sebelumnya membeli BBM berulang kali di beberapa SPBU Kabupaten Tabanan, yang kemudian menawarkannya ke masyarakat dalam bentuk eceran.

Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Tabanan yang mendatangi lokasi penangkapan memergoki pelaku IWS sedang menjual Pertalite, yang sebelumnya didapatkan dari menyedot tangki kendaraan roda 4 jenis Daihatsu Xenia.

"Pelaku menjual BBM jenis Pertalite ke pembeli sebanyak 5 liter dengan harga Rp130.000. Sebelumnya, pelaku IWS ini juga sempat melakukan penjualan Lertalite sebanyak 4 liter seharga Rp105 ribu." kata Wiwik.

Sementara untuk pelaku RVS, polisi juga mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aksinya lewat marketplace Facebook yang menjual Lertalite.

Pelaku RVS ditangkap oleh tim Unit IV Satreskrim Polres Tabanan saat sedang menjual 10,5 liter Pertalite menggunakan 7 botol air mineral dengan kapasitas 1,5 liter. Ia menjualnya sebesar Rp620.000.

"Atas kegiatan ini, pelaku telah dibawa ke Polres Tabanan untuk proses selanjutnya," ujar Wiwik.

Curated For You

Editorial Team

Related Article