Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite di Karangasem pada 21 November lalu. Dalam kasus ini, Polda Bali menetapkan satu tersangka berinisial INM (58).
Kasubdit 4 (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M Iqbal Sangaji mengungkap, INM beroperasi di sebuah lahan kosong di Jalan Banteng, Padangkerta, Karangasem.
"Petugas melihat seorang laki-laki sedang menyedot BBM dari sebuah tangki mobil pikap DK 8554 TF," kata Iqbal pada Jumat (29/11/2024).
Polisi, kata dia, sudah membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.