Jual BBM Ilegal, Tersangka INM Modifikasi Pikap dengan Keran

Intinya sih...
- Kepolisian Daerah Bali mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi Pertalite di Karangasem
- Tersangka INM memodifikasi mobil pikap untuk membeli dan menjual BBM bersubsidi dengan keuntungan Rp5 juta per bulan
- Barang bukti berupa kendaraan, jeriken, galon, botol plastik, selang, kresek, dan barcode Pertalite disita sebagai bukti kejahatan
Denpasar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite di Karangasem pada 21 November lalu. Dalam kasus ini, Polda Bali menetapkan satu tersangka berinisial INM (58).
Kasubdit 4 (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M Iqbal Sangaji mengungkap, INM beroperasi di sebuah lahan kosong di Jalan Banteng, Padangkerta, Karangasem.
"Petugas melihat seorang laki-laki sedang menyedot BBM dari sebuah tangki mobil pikap DK 8554 TF," kata Iqbal pada Jumat (29/11/2024).
Polisi, kata dia, sudah membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
1. Tersangka berbuat kejahatan itu sejak Mei 2024
Iqbal Sangaji menjelaskan, pelaku INM mengakui telah memodifikasi pikap tersebut dengan keran sehingga BBM bisa dikeluarkan.
Modusnya, pelaku membeli BBM bersubsidi tersebut di SPBU Pertamina menggunakan pikap dengan harga Rp10 ribu per liter. BBM tersebut dimasukkan ke tangki mobil sebagaimana kendaraan membeli BBM pada umumnya.
BBM itu kemudian dijual tersangka ke konsumen dengan harga Rp11.300 per liter. "Pelaku melakukan kegiatan tersebut sejak Mei 2024 dengan keuntungan bersih yang didapat mencapai Rp5 juta per bulan," terangnya.
2. Sejumlah barang bukti mulai dari BBM hingg botol plastik
Petugas kemudian menggeledah lokasi dan menemukan serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa buah jeriken berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi Pertalite.
Selain itu, petugas juga menemukan beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisii BBM Pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 yang nantinya digunakan untuk menampung BBM Pertalite.
Berikut daftar barang bukti yang disita dalam kasus ini:
- Satu unit kendaraan pikap Suzuki nopol DK 8554 TF dengan tangki BBM yang sudah di modifikasi dengan tambahan keran
- BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 150 liter
- 3 buah jeriken warna biru yang masing-masing berisi BBM 30 liter
- 3 buah galon warna bening yang masing-masing berisi BBM 15 liter
- 10 buah botol plastik masing-masing berisi BBM 1,5 liter
- Beberapa jeriken dan galon air yang masih kosong, termasuk selang panjang 2 meter
- Kresek serta barcode Pertalite milik pelaku untuk membeli BBM subsidi di SPBU.
3. Kerugian negara mencapai Rp36 juta
Motif kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini diungkap untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat.
Akibat dari kejahatan pelaku, kata Iqbal, negara diduga merugi hingga Rp36 juta. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.