ilustrasi stnk untuk syarat kirm motor via kereta api
Komang Suardika membeli mobil Alphard kepada Steven pada Maret 2021 lalu dengan perjanjian pembelian Rp1,25 miliar, yang dibayar 3 kali. Kedua belah pihak kemudian membuat perjanjian bahwa kendaraan tersebut akan direntalkan oleh pihak Steven. Setelah diserahkan, kemudian dipakai untuk jasa rental.
“Setelah sekian lama mobil itu direntalkan, tidak ada kejelasan, baik itu terkait hasil rentalnya maupun kendaraannya. Sehingga dalam hal ini, pelapor merasa dirugikan. Hingga saat ini terlapor tidak diketahui keberadaannya. Jadi tidak jelas keberadaannya, sehingga mobil tersebut kami lakukan penelusuran dan kami dapati mobil tersebut berada di salah satu vila di daerah Canggu,” jelasnya.
Mobil Alphard ini kemudian diamankan pihak kepolisian. Sebelum diamankan, pihak kepolisian melengkapi tanda serah terima barang bukti oleh perempuan berinisial M. Sedangkan untuk BMW Seri 4, diserahkan secara kooperatif oleh laki-laki berinisial Y.
“Dalam permasalahan ini, pelapor meminta kepada kami supaya di-hold dulu karena sebetulnya mereka saling mengenal. Menurut keterangan pelapor, mereka saling kenal sehingga akan dilakukan upaya-upaya restorative,” jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak pelapor terkait kelanjutan kasusnya.
“Kami belum bisa meningkatkan kasusnya ke penyidikan. Pelapor menginginkan hal yang lain. Dilakukan restorative justice. Ya kami berikan ruang kepada mereka atau kesempatan kepada mereka,” jelasnya.