Jerinx tetap menolak persidangnya dilakukan secara online. Hal ini ia utarakan setelah Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU di sidang perdana sebelumnya, ketika Jerinx walk out.
“Maaf yang mulia, saya sebagai terdakwa tetap menolak sidang online dan meminta sidang offline atau tatap muka. Karena kepentingan sidang ini bukan hanya untuk korban. Tapi juga untuk saya. Bukan untuk Jaksa Penuntut Umum atau Hakim,” ungkap Jerinx.
Perwakilan Tim Penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pihaknya telah dua kali mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA), melalui pos dan dikirim secara langsung. Surat tersebut berisi permintaan petunjuk, pendapat, dan tanggapan MA terkait persidangan Jerinx yang ingin dilakukan secara offline.
“Kami telah membuat surat itu kepada Mahkamah Agung, bagaimana kaitannya dengan Majelis Hakim. Kami bersurat ke sana. Oleh karena itu kami mohon sebelum persidangan ini dimulai, surat ini menjadi pertimbangan bahwa Mahkamah Agung bisa menjawab dulu surat kami,” ungkap Teguh.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis tetap menggunakan persidangan secara online untuk sementara waktu, sambil menunggu petunjuk dari MA.
"Kalau ditunggu kapan akan turun pendapat dari Mahkamah Agung, ini menunda waktu persidangan. Sedangkan proses penahanannya berjalan terus dan tidak bisa diperpanjang lagi. Itu ya salah satu pertimbangan Majelis Hakim,” jelas Dewi menanggapi pernyataan tersebut.
Sugeng Teguh lalu menyetujui sidang hari ini digelar secara online untuk sementara, dan mempersilakan JPU untuk kembali membacakan dakwaan.
“Sangat bijaksana Majelis Hakim menyatakan bahwa sampai persidangan hari ini, kami akan online dulu. Artinya satu kebijaksanaan yang terdapat di dalam pernyataan Majelis Hakim. Oleh karena itu kami setuju,” kata Teguh.