Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Sukma Shakti

Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2021 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/2/2022).

UU TPKS ini memuat 8 bab dan 93 pasal yang mengatur pencegahan, penanganan, dan pemidanaan dalam kasus kekerasan seksual.

Lalu, kekerasan seksual apa saja yang diatur dalam UU ini? Pasal 4 Ayat 1 menyebutkan ada sembilan jenis kekerasan seksual dan hukumannya.

1. Pelecehan seksual fisik. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik mendapat hukuman penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

2. Pelecehan seksual non-fisik. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik mendapat hukuman penjara paling lama sembilan bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 juta

ilustrasi bekap (IDN Times/Aditya Pratama)

3. Kekerasan seksual berbasis elektronik. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual berbasis elektronik mendapat hukuman penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta

Ilustrasi kekerasan seksual secara online. (unsplash.com/Rodion Kutsaev)

4. Penyiksaan seksual. Setiap orang yang melakukan perbuatan penyiksaan seksual mendapat hukuman penjara paling lama dua belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta

Ilustrasi Penculikan/Penyekapan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti)

5. Pemaksaan kontrasepsi. Setiap orang yang melakukan perbuatan pemaksaan kontrasepsi atau kehilangan fungsi reproduksinya secara sementara, mendapat hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta

Ilustrasi alat kontrasepsi kondom. (unsplash.com/Reproductive Health Supplies Coalition)

6. Pemaksaan sterilisasi. Setiap orang yang melakukan perbuatan pemaksaan sterilisasi atau kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, mendapat hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta

foto hanya ilustrasi (pixabay.com/12019)

7. Eksploitasi seksual. Setiap orang yang melakukan perbuatan eksploitasi seksual mendapat hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar

ilustrasi perdagangan manusia (IDN Times/Mardya Shakti)

8. Pemaksaan perkawinan. Setiap orang yang melakukan perbuatan pemaksaan perkawinan, mendapat hukuman penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta

Ilustrasi toxic relationship (IDN Times/Mardya Shakti)

9. Perbudakan seksual. Setiap orang yang melakukan perbuatan perbudakan seksual, mendapat hukuman penjara paling lama lima belas tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar

IDN Times/Sukma Shakti

Mengutip dari Dpr.go.id, Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam keterangan persnya menyebutkan undang-undang ini mungkin belum sempurna. Karena itu ia meminta seluruh masyarakat mau mengawal UU ini agar dapat memberikan perlindungan kepada korban.

“Saya meminta seluruh elemen masyarakat untuk mengawal undang-undang ini dalam implementasinya, bermanfaat untuk mitigasi dan perlindungan. Jangan sampai ada kekerasan terkait dengan perempuan dan anak di Indonesia,” ujar Puan.

Semoga UU TPKS dapat menekan angka kekerasan seksual yang sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak.

Editorial Team