Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jelang Putusan, Terdakwa Korupsi Beras di Tabanan Meninggal Dunia
Ilustrasi meninggal dunia (IDN Times/Sukma Shakti)
  • I Putu Sugi Darmawan, terdakwa kasus korupsi beras PDDS Tabanan sekaligus mantan Dirut, meninggal dunia di RSUP Prof Ngoerah setelah mengalami penyumbatan darah di kepala dan kelumpuhan.
  • Kejari Tabanan memastikan proses pembuktian dan penuntutan oleh JPU telah selesai, sementara sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar dijadwalkan pada 2 April 2026.
  • Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim, dengan kemungkinan perubahan amar putusan karena salah satu terdakwa telah meninggal dunia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Tabanan, IDNTimes- I Putu Sugi Darmawan yang merupakan satu dari tiga terdakwa kasus korupsi beras Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika (PPDS) meninggal dunia pada Kamis (26/3/2026) pukul 19.00 Wita di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar. Terdakwa juga merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PDDS.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengonfirmasi kabar meninggalnya terdakwa. Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna memastikan kondisi terdakwa. “Benar sudah meninggal dan sudah terkonfirmasi," ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

1. Terdakwa sempat mengalami penyumbatan darah di kepala

Penetapan tersangka dugaan korupsi pengelolaan beras di Tabanan (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Berdasarkan kronologi medis, I Putu Sugi Darmawan sempat mengalami gejala penyumbatan darah di kepala saat menjalani penahanan di LP Kerobokan. Hal ini menyebabkan terdakwa mengalami kelumpuhan. Dokter klinik lapas kemudian merekomendasikan terdakwa dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah untuk mendapatkan penanganan intensif.

Selama masa perawatan, kondisi kesehatan terdakwa terus menurun hingga sempat mengalami pendarahan dan tidak sadarkan diri di ruang ICU. Pihak kejaksaan juga sempat melakukan penjagaan di rumah sakit sejak terdakwa dilaporkan tidak sadar pada 20 April 2026 lalu.

2. Proses pembuktian JPU sudah tuntas dilaksanakan

Santiawan melanjutkan, saat meninggal, terdakwa masih berstatus dalam penahanan hakim. Di sisi lain tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses pembuktian hingga penuntutan telah tuntas dilakukan. Mengenai kelanjutan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU akan segera bersurat kepada majelis hakim. Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim akan digelar pada 2 April 2026 mendatang.

“Mengenai keputusan sidang, nanti hakim yang memberikan. Sebab, kewenangan tersebut ada di majelis hakim,” ujar Santiawan.

3. Kemungkinan ada perubahan pada amar putusan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Santiawan menambahkan terkait putusan akhir, pihak kejaksaan kini berserah sepenuhnya kepada kebijakan majelis hakim, sembari tetap berfokus pada putusan untuk dua terdakwa lainnya. Menurut Santiawan dengan meninggalkanya salah satu subjek hukum, kemungkinan akan ada perubahan dalam amar putusan.

“Mungkin saja amar putusannya yang akan berbeda. Karena satu subjek hukumnya sudah tidak ada (meninggal),” kata Santiawan.

Santiawan menjelaskan, jika peristiwa meninggalnya terdakwa terjadi sebelum pembacaan tuntutan, maka perkara tersebut dipastikan akan langsung dihentikan. Namun, karena tuntutan sudah dibacakan, kewenangan sepenuhnya untuk memutus perkara kini berada di tangan hakim.

Editorial Team