Tabanan, IDNTimes- I Putu Sugi Darmawan yang merupakan satu dari tiga terdakwa kasus korupsi beras Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika (PPDS) meninggal dunia pada Kamis (26/3/2026) pukul 19.00 Wita di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah, Denpasar. Terdakwa juga merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PDDS.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengonfirmasi kabar meninggalnya terdakwa. Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit guna memastikan kondisi terdakwa. “Benar sudah meninggal dan sudah terkonfirmasi," ujarnya, Sabtu (28/3/2026).
