Tabanan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Bali membatasi pengiriman Sapi Bali ke luar daerah setiap tahun. Pada 2026, kuota pengiriman ditetapkan sekitar 50 ribu ekor sapi. Pengiriman tersebut wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Di Kabupaten Tabanan, permintaan SKKH biasanya berkisar 100 surat setiap dua bulan. Namun, tiga bulan menjelang Idul Adha, permintaannya meningkat tajam.
Kabid Ternak dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan, I Gede Eka Parta Ariana, mengatakan tren kenaikan permintaan SKKH mulai terlihat sejak Februari dan terus meningkat hingga Mei 2026. Sejak Februari hingga Mei, jumlah permintaan SKKH telah mencapai 10 ribu surat.
"Kenaikan permintaan SKKH ini karena mendekati Idul Adha. Jadi banyak permintaan Sapi Bali keluar Bali," katanya, Rabu (20/5/2026)
