Karangasem, IDN Times - Pemerintah Provinsi Bali menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Peraturan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022.
Mengapa harus ada Hari Arak Bali? Disebutkan bahwa tujuan dari ditetapkannya Hari Arak Bali ini adalah sebagai hari kesadaran kolektif masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali.
Namun maksud dari pemerintah ternyata berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Sejak Pemerintah Provinsi Bali terus menggaungkan Arak Bali, justru semakin menjamur arak yang dibuat dari fermentasi gula pasir. Akibatnya, penjualan arak tradisional Bali yang dibuat dari hasil distilasi nira kelapa, semakin anjlok lantaran kalah bersaing dari segi harga.