Kantor DPRD Klungkung (IDN Times/Wayan Antara)
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan, menjelaskan dasar perubahan jumlah kursi anggota legislatif di setiap dapil ini karena perubahan jumlah penduduk.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung, ada pengurangan jumlah penduduk di Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, yang membuat jatah satu kursi di dapil tersebut berkurang. Sementara di Kecamatan Nusa Penida ada penambahan jumlah penduduk, yang membuat jatah kursinya bertambah.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, dapil secara keseluruhan berjumlah 30 kursi. Data ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 280/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018. Rinciannya adalah:
- Dapil Kecamatan Klungkung 9 kursi, dengan jumlah penduduk 64.251 jiwa.
- Dapil Kecamatan Dawan 6 kursi, dengan jumlah penduduk 43.772 jiwa
- Dapil Kecamatan Nusa Penida 8 kursi, dengan jumlah penduduk 60.547 jiwa
- Kecamatan Banjarangkan 7 kursi, dengan jumlah pendududuk 47.282 jiwa.
Sedangkan Pemilu 2024 ada rancangan pergeseran alokasi kursi di dua dapil. Hal ini berdasarkan Lampiran XVI Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 457 Tahun 2024. Tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Yaitu:
- Dapil Kecamatan Banjarangkan berkurang menjadi 6 kursi, dengan jumlah penduduk 46.456 jiwa
- Dapil Kecamatan Nusa Penida bertambah menjadi 9 kursi, dengan jumlah penduduk 62.481 jiwa.
Sementara dua dapil yang masih tetap adalah Kecamatan Klungkung dialokasikan 9 kursi dengan jumlah penduduk 65.589 jiwa, dan Dapil Kecamatan Dawan dialokasikan 6 kursi dengan jumlah penduduk 42.953 jiwa.
“Jumlah kursi di Kabupaten Klungkung sebenarnya sama, yakni 30 kursi. Hanya ada pergeseran, pengurangan di Kecamatan Banjarangkan dan penambahan di Kecamatan Nusa Penida. Secara teknis, penghitungan seluruhnya melalui Sistem Aplikasi Dapil (Sidapil). Kita tinggal memasukkan angka penduduk ke sana dan langsung keluar hasilny. Teknisnya ada di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2022,” jelas Astreawan ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).