Pemasangan bendera merah di Pantai Kuta (Dok.IDN Times/istimewa)
Insiden itu bermula ketika korban dan temannya tidak mengindahkan peringatan petugas penjaga pantai, di mana mereka tidak boleh berenang di area yang berbendera merah.
Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Denpasar telah memasang dan mengawasi area dengan bendera merah serta merah-kuning di kawasan Pantai Kuta yang dinilai rawan kecelakaan laut. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Polair Polresta Denpasar, Kompol Wiastu Andrie, bersama personel Satpolair dengan bersinergi bersama petugas Balawista. Adapun lokasi kegiatan meliputi Pantai Kuta depan Patung Baruna dan Pantai Kuta depan Pos Balawista atau Hotel Truntum.
"Melalui pemasangan dan pemantauan bendera ini, kami berharap masyarakat dan wisatawan lebih memahami arti warna bendera, menaati aturan yang ada, dan selalu waspada saat beraktivitas di laut,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut pemasangan bendera merah sebagai tanda peringatan adanya ombak besar dan arus kuat yang berbahaya bagi aktivitas berenang. Setelah pemasangan, petugas juga memberikan imbauan kepada wisatawan agar memahami arti bendera merah sebagai larangan berenang demi keselamatan. Sementara itu, bendera merah-kuning menandakan area tersebut masih dapat digunakan untuk berenang atau mandi, namun wajib berada dalam pengawasan ketat lifeguard dan personel Polairud.