Siti Sapurah. (Dok.IDN Times)
Sementara itu Pemerhati Anak di Kota Denpasar, Siti Sapura atau akrab disapa Ipung, yang menerima pengaduan tersebut mengatakan peristiwa penemuan jasad orok ini dilaporkan ke kepolisian. Jasad tersebut ditemukan oleh keluarga pihak perempuan dan disaksikan oleh tetangganya.
Menanggapi hal itu, Ipung menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, bahwa anak memiliki hak hidup dari 0 hari-18 tahun dan bahkan masih di dalam kandungan ibunya. Sementara dalam kasus ini, ia menarik kesimpulan bahwa anak tersebut dibunuh secara paksa (aborsi).
“Apa pun alasannya, baik pelaku dan keluarganya tidak berkeberatan atau mencabut berkas. Mau tidak mau, bisa tidak bisa, polisi di sini harus menindaklanjuti perkara ini demi hukum. Demi anak-anak yang mempunyai hak hidup atas dirinya,” tegas Ipung.
Dugaan Ipung menguat, bahwa anak ini diaborsi secara paksa. Namun ia masih menunggu hasil autopsi yang mungkin dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap jasad orok tersebut.
“Ada pembunuhan yang terjadi di sini. Atau sudah ada tindakan aborsi di sini,” ungkapnya.
Oleh karena itu ia meminta kepada pihak kepolisian agar bekerja menangani peristiwa ini dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).