Denpasar, IDN Times - Pasca jadi tersangka dan ditahan, mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta kembali mengajukan penangguhan penahanan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Bali, Senin (8/4) pagi.
Sebelumnya, penangguhan penahanan sudah pernah diajukan pada Jumat (4/4) lalu tetapi telah ditolak. Kali ini, alasan pengajuan penangguhannya adalah Sudikerta memiliki penyakit yang sering kambuh. Berikut ini isi janji-janji Sudikerta apabila mendapatkan penangguhan penahanan: