Tabanan, IDN Times - Jalur tengkorak biasanya digunakan sebagai penyebutan untuk jalur yang terjal, berkelok, tanjakan rawan mogok dan macet yang cukup panjang. Sebenarnya istilah ini tidak resmi dipakai oleh kepolisian. Polisi justru menyebutnya sebagai black spot. Kabupaten Tabanan sendiri memiliki jalur tengkorak.
Berdasarkan kejadian lakalantas, Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menentukan ada dua titik yang masuk sebagai black spot atau rawan lakalantas. Yaitu:
- KM 17,5 sampai 19, tepatnya dari Terminal Kediri sampai Jembatan Yeh Panahan Kediri (Jurusan Denpasar-Gilimanuk)
- KM 27, tepatnya di depan Mako Polsek Kerambitan (Jurusan Denpasar-Gilimanuk).