Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kegiatan Polres Tabanan di jalur black spot KM17,5-19 (Dok.IDN Times/Polres Tabanan)
Kegiatan Polres Tabanan di jalur black spot KM17,5-19 (Dok.IDN Times/Polres Tabanan)

Tabanan, IDN Times - Jalur tengkorak biasanya digunakan sebagai penyebutan untuk jalur yang terjal, berkelok, tanjakan rawan mogok dan macet yang cukup panjang. Sebenarnya istilah ini tidak resmi dipakai oleh kepolisian. Polisi justru menyebutnya sebagai black spot. Kabupaten Tabanan sendiri memiliki jalur tengkorak.

Berdasarkan kejadian lakalantas, Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menentukan ada dua titik yang masuk sebagai black spot atau rawan lakalantas. Yaitu:

  • KM 17,5 sampai 19, tepatnya dari Terminal Kediri sampai Jembatan Yeh Panahan Kediri (Jurusan Denpasar-Gilimanuk)
  • KM 27, tepatnya di depan Mako Polsek Kerambitan (Jurusan Denpasar-Gilimanuk).

1. Ada bobot atau nilai laka lantas yang menentukan suatu titik dinyatakan sebagai black spot

Kegiatan Polres Tabanan di jalur black spot KM17,5-19 (Dok.IDN Times/Polres Tabanan)

Menurut Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Ni Putu Wila Indrayani, dalam menentukan black spot harus memenuhi bobot atau nilai lakalantas. Adapun penentuannya adalah dalam rentang waktu dua tahun pada jarak 0 sampai 500 meter. Apabila sudah memiliki bobot 30 atau lebih (Nilai laka lantas), maka daerah tersebut dapat digolongkan sebagai black spot. Berikut ini penggolongannya:

  • Satu kali kejadian laka apabila MD (Meninggal dunia), maka nilai bobot 10
  • Satu kali kejadian laka apabila LB (Luka berat), maka nilai bobot 5
  • Satu kali kejadian laka apabila LR (Luka ringan), maka nilai bobotnya 1.

2. KM 17,5 sampai 19 terjadi sembilan kasus kecelakaan sepanjang tahun 2020

Trouble spot di Tabanan tepatnya jalan tanjakan di daerah Sam-Sam, Kerambitan, Tabanan (www.bali.polri.go.id)

KM 17,5 sampai 19 dinyatakan black spot, karena sepanjang tahun 2020 terjadi sembilan kasus kecelakaan. Masing-masing tiga orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka ringan. Adapun kerugian material sebesar Rp5,2 juta. Sementara di KM 27 sepanjang tahun 2020, tercatat satu kejadian laka lantas dengan dua orang meninggal dunia. Kerugiannya sebesar Rp700 ribu. Selain black spot, Tabanan juga memiliki jalur trouble spot. Seperti di tanjakan Banjar Dinas samsam, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

"Daerah ini tidak masuk dalam black spot, tetapi lebih kepada daerah rawan macet atau trouble spot," kata Wila.

3. Medan yang lurus menyebabkan kecelakaan

Kegiatan Polres Tabanan di jalur black spot KM17,5-19 (Dok.IDN Times/Polres Tabanan)

Penyebab kecelakaan di KM 17,5 sampai 19, menurut Wila, karena medan yang lurus. Sehingga memungkinkan pengendaranya melaju kencang dengan menginjakkan gas, dan kurang memerhatikan rambu maupun situasi jalan. Sementara penyebab kecelakaan di KM 27, biasanya karena menabrak truk atau kendaraan dari belakang.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan di daerah black spot, polisi telah memasang spanduk imbauan, menambah patroli di jam rawan, sosialisasi maupun pembagian brosur, serta melakukan penjagaan dan pengamanan di pagi hari.

Editorial Team