Suasana di Pura Luhur Batukau. (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Pihaknya juga sepakat dengan pola pengawasan yang telah diterapkan oleh prajuru Desa Adat Wongaya Gede. Yaitu adanya pemeriksaan barang bawaan calon pendaki. Misalnya pendaki membawa tujuh botol mineral, maka saat turun gunung dipastikan membawa tujuh botol juga. Langkah ini dilakukan agar tidak mengotori gunung, dan mencegah pendaki melakukan pencurian Kayu Kesuwa, kayu yang dilindungi.
"Hasil rapat ini akan disampaikan ke Bupati dan Sekda Tabanan. Nantinya, usulan ini juga akan disampaikan ke Pemprov Bali," katanya.
Bendesa Wangaya Gede, I Ketut Sucipto, mengaku lega bisa menyampaikan uneg-unegnya soal aktivitas wisata pendakian di Gunung Batukaru. Ia sudah sejak lama berkeinginan untuk duduk bersama bersama pihak desa dinas dan desa adat lainnya yang berlokasi di kaki Gunung Batukaru. Ia sendiri sepakat dengan kebijakan Gubernur Bali untuk menjaga kesucian Pura.
"Namun menjaga kesucian pura itu bukan berarti melarang aktivitas pendakian. Apalagi pendakian itu bertujuan untuk sembahyang ke Pura Pucak Kedaton di ujung Gunung Batukaru," sebutnya.