Jalan Panjang Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Bali
Denpasar, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali menyampaikan ada berbagai tantangan dalam mengawal kebijakan kawasan tanpa rokok di Bali. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Provinsi Bali, dr I Gusti Ngurah Raka Susanti MKes, mengungkapkan sejak Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diterapkan, ada sederet tantangan yang dihadapi.
“Ada tantangan yang dihadapi, kami sudah berupaya sejak perda ini terbentuk untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan,” ujar Raka dalam Konferensi Pers Pengendalian Tembakau Indonesia, pada Selasa (27/5/2025).
1. Kolaborasi lintas sektor

Raka melanjutkan, kewenangan Dinkes Bali dalam pelaksanaan regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) satu di antaranya koordinasi lintas sektor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari segi pengawasan KTR. Namun, Raka menerangkan, tenaga pengawas antara Dinkes Bali dan Satpol PP belum cukup. Sehingga pihaknya menyediakan satuan tugas (satgas) pada setiap instansi.
“Kapasitas petugas punya keterbatasan waktu dan tenaga, sehingga kami mengupayakan tiap tatanan di perkantoran dan tempat umum memiliki satgas,” kata Raka.
Pihaknya juga tengah melangsungkan survei aktivitas merokok di kalangan remaja Bali, dari rentang usia 12 hingga 18 tahun. Raka menyatakan, survei ini akan memperluas jenjang usia hingga 21 tahun. Pada rentang usia sebelumnya, 12 hingga 18 tahun, Raka berkata hasilnya cukup mengkhawatirkan.
“Kami sangat konsen dengan remaja, kami tidak ingin para remaja ini merokok. Tantangan cukup berat adalah penggunaan rokok elektrik,” ujarnya.
2. Implementasi kebijakan sulit

Konferensi Pengendalian Tembakau Indonesia atau Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) ke-10 melibatkan pemangku kebijakan, akademisi, aktivis kesehatan masyarakat dan generasi muda. Acara ini resmi dibuka di Universitas Udayana (Unud), Kota Denpasar, pada Selasa (27/5/2025).
Penyelenggara konferensi yaitu Tobacco Control Support Center (TCSC), Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Udayana Central dan Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. Tahun ini, mengangkat tema Mengungkap Taktik Industri Produk Tembakau dan Nikotin, sekaligus sebagai agenda memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2025 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.
Dr Sumarjati Arjoso, SKM Head of TCSC-IAKMI, menyampaikan regulasi KTR di Indonesia telah menyentuh hampir 50 persen kabupaten/kota. Namun, Sumarjati menilai implementasi Perda KTR masih belum maksimal. Implementasi ini semakin sulit karena industri rokok yang begitu besar.
“Ada pendidikan dan penyuluhan, tapi eksekusinya bagaimana? Lami semua berupaya menyadarkan masyarakat,” kata Sumarjati.
3. Dunia riset dan pendidikan turut berperan

Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unud, Prof Dr dr Komang Januartha Putra Pinatih MKes, mengatakan persoalan rokok adalah masalah yang kompleks. Sehingga butuh keterlibatan dari berbagai aspek seperti pendidikan, sosial, ekonomi, politik maupun hukum untuk mengkaji kembali soal rokok ini.
“Karena penyebabnya kompleks. Perlu dari segala sisi dengan kolaborasi dari berbagai pihak,” ujar Januartha.
Januartha menambahkan, pihaknya sebagai institusi pendidikan berkomitmen menerapkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian khususnya pada ranah kesehatan. FK Unud sebagai satu dari beberapa kampus yang ditunjuk untuk menjalankan program Kampus Sehat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Pada konferensi pers tentang tembakau dan rokok ini, juga hadir Dr Tara Singh Bam sebagai Director Tobacco Control Asia Pacific, Vital Strategies, Singapore Office; serta I Nyoman Suwirta mewakili Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali.