Denpasar, IDN Times - Isu kekerasan seksual di Bali ibarat gunung es. Hal ini memunculkan sejumlah upaya dari berbagai pihak untuk menangani secara preventif dan represif. Desa adat di Bali mengenal pararem sebagai penanganan persoalan hukum. Pararem merupakan aturan pelaksana dalam desa adat di Bali.
Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Bali, Ni Luh Putu Anggreni, menjelaskan proses penyusunan pararem antikekerasan seksual bukan hal mudah. Sebab hal utama adalah pihak desa adat harus memiliki pemahaman kuat terhadap penanganan kasus kekerasan seksual yang adil kepada korban.
“Desa adatnya harus ada perspektif yang sama dulu. Jadi harus bekerja sama, dan prosesnya panjang. Kalau buat pararem tidak mudah,” ujar Anggreni saat dihubungi IDN Times, Selasa (3/12/2024).