Klungkung, IDN Times - Mantan Perbekel Desa Dawan Kaler, I Kadek Sudarmawa, menghadapi tuntutan 6 tahun penjara atas kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba.
"Terdakwa kami tuntut 6 tahun penjara. Agenda sidang selanjutnya di Pengadilan Tipikor yakni pembelaan dari terdakwa pada Kamis, 15 Mei nanti," ujar Kasi Pidsus Kejadi Klungkung, Putu Isladi Kekeran, Senin (12/5/2025).
Menurutnya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp200 juta.
“Perbuatan terdakwa menyalahgunakan wewenang sebagai kepala desa menyebabkan kerugian negara,” kata Kekeran.