Petrus menjelaskan, secara aturan para pecalang di Bali memiliki kewenangan untuk ikut melakukan pengamanan. Hal itu diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolosian Negara pasal 3 Ayat 1 huruf C. Yaitu sebagai pengemban fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu dalam bentuk pengamanan swakarsa.
"Saya berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan dan tetap menjaga koridor itu dan tetap setia sebagai aparat negara yang dipercayakan oleh undang-undang dan tetap menjaga pulau Bali memberikan rasa aman,” kata Petrus.
Selain itu, kewenangan ini juga tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Bali terkait pecalang. Yaitu pasal 1 ayat 9 berisi pecalang desa adat atau Jaga Bhaya Desa Adat atau sering disebut pecalang adalah satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh desa adat, yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di Desa adat.
Lalu pasal 47 ayat 1 yaitu melaksanakan tugas dalam bidang keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dalam wewidangan desa adat, dan ayat 3 yaitu pecalang memiliki tugas partisipasi dalam membantu tugas aparat keamanan Negara setelah berkoordinasi dengan prajuru desa ada.
“Kalau kita lihat bersamaan-sama ini bahwa mewakili rakyat Bali para pecalang tadi mereka bersama-sama mereka adalah penanggung jawab swakarsa yang berasal dari desa adat masing-masing sudah bersama-sama dengan kami untuk menyatakan mewakili seluruh Bali,” ujar Petrus.