Acara Sosialisasi Pergub Nomor 14 Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Bali pada Senin (4/4/2022) (dok. istimewa)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, mengungkapkan bahwa program pemutihan ini dimulai 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022. Program Pemerintah Provinsi Bali ini disebutnya sebagai kebijakan yang pro rakyat.
Made Santha menambahkan bahwa berdasarkan laporan year to year, telah terjadi penurunan pembayaran pajak pada bulan Februari tahun 2022 sebesar 26,36 persen dibandingkan dengan bulan yang sama tahun 2021 lalu. Pihaknya menyadari bahwa rendahnya pembayaran pajak terutama di bidang otomotif di Bali saat ini karena faktor ekonomi.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bali mengeluarkan peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua. Aturan itu berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai 3 Juni 2022.