Denpasar, IDN Times – Belum lama ini Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengecam aktivitas penjualan bayi monyet ekor panjang di Pasar Burung Satria, Kota Denpasar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam press rilis tertanggal 24 September 2021.
Menurut JAAN, meski statusnya tidak dilindungi, akan tetapi monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) tetap tidak layak dijadikan hewan peliharaan. Alasan yang mendasari pernyataan tersebut di antaranya:
- Monyet ekor panjang merupakan spesies primata yang sangat sosial, hidup berkelompok, dan cerdas
- Jika dipelihara, dapat meningkatkan risiko penularan penyakit dari hewan ke manusia maupun sebaliknya (zoonosis). Semisal penyakti TBC, rabies, dan virus lainnya
- Kondisi hewan yang stres dan trauma dapat mengakibatkan serangan gigitan terhadap manusia
- Praktik perdagangan monyet ekor panjang ini jelas melanggar prinsip-prinsip kesejahteraan hewan.
Bagaimana selama ini alur perdagangan satwa ini dan bagaimana tanggapan dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali?