Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
thisismoney.co.uk

Denpasar, IDN Times - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Denpasar dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan izin dilakukan sejak 21 Juni 2019 karena pemilik saham BPR tersebut menggunakan dana untuk kepentingan pribadi. Ia mengambil dana sekitar Rp10 miliar sampai Rp12 miliar untuk kepentingan pribadi.

1. Izin ditutup sejak hari ini

Kepala Kantor OJK Regional 8 (Bali dan Nusa Tenggara), Elyanus Pongsoda. (IDN Times/Imam Rosidin

Kepala Kantor OJK Regional 8 (Bali dan Nusa Tenggara), Elyanus Pongsoda, mengatakan sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk dalam status Dalam Pengawasan Khusus OJK sejak 28 Maret hingga 28 Mei 2019. Pasalnya, CAR atau rasio kecukupan modal BPR di bawah 4 persen atau tepatnya minus 9 persen.

Penetapan status DPK agar pengurus yang mewakili pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan tidak berhasil.

"Harusnya upaya penyehatan yang dilakukan pemegang saham agar menambah modal. Kalau tak bisa nambah dana segar silakan mengundang investor atau partner lain atau upaya lain supaya modalnya menjadi kuat kembali," kata dia, Jumat (21/6).

2. Uang dipakai unthk membeli mobil hingga apartemen

Editorial Team

Tonton lebih seru di