Badung, IDN, Times - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menolak rencana Pemerintah yang ingin menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kendati demikian, penolakan tersebut tidak berlaku untuk peserta mandiri khusus kelas I dan II.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk mandiri kelas I dan mandiri kelas II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2019. Tarif iuran mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu, dan tarif iuran mandiri kelas II Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.
"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Soepriyatno, di Gedung DPR/MPR RI, Senin (2/9) lalu.
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menanggapi kebijakan Pemerintah tersebut. Ia menyatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat.