Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)
Kekecewaan yang mendalam juga datang dari Anak Agung Sagung Mas Prihantini, Istri almarhum Prabangsa. Hal tersebut ia sampaikan kepada Pemimpin Redaksi Radar Bali, Gusti Putu Ardita, Selasa (22/1) malam.
Menurut Ardita, Sagung Mas menyayangkan keputusan Jokowi yang seperti mengampuni otak pembunuh berencana. Hal tersebut membuatnya seperti membuka luka lama.
"Ya, ia (Istri almarhum Prabangsa) sangat kecewa dan terpukul terhadap remisi perubahan tersebut," kata Ardita, Rabu (23/1) siang.
Ardita yang mewakili Radar Bali juga menyampaikan kekecewaannya kepada Jokowi. Menurutnya penyunatan hukuman kepada Susrama telah mencederai rasa keadilan insan pers.
"Saya ikut mengawal kasus ini dari proses penyelidikan, penyidikan hingga di peradilan. Saat itu saya mengapresiasi kinerja aparat hukum yang begitu profesional mengusut kasus pembunuhan Prabangsa," lanjutnya.
Tapi Presiden memberikan remisi perubahan. Sehingga ia menuntut agar Jokowi menganulir penyunatan hukuman tersebut. Ia pun berencana untuk berkirim surat agar keputusan Jokowi tersebut dibatalkan.