Buleleng, IDN Times - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng berinisial CGT (41) melaporkan istrinya, NPKW (37), dan seorang laki-laki, Putu BP, ke Kepolisian Resor (Polres) Buleleng. Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di wilayah Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini telah masuk dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/41/II/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tertanggal 4 Februari 2026. Yohana juga menjelaskan kronologi kasus ini. Berikut selengkapnya.
