Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bayi memegang tangan ibu (pexels.com/Medine Dilek Kizmaz)
Ilustrasi bayi memegang tangan ibu (pexels.com/Medine Dilek Kizmaz)

Buleleng, IDN Times -  Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng berinisial CGT (41) melaporkan istrinya, NPKW (37), dan seorang laki-laki, Putu BP, ke Kepolisian Resor (Polres) Buleleng. Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana perzinahan yang terjadi di wilayah Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini telah masuk dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/41/II/2026/SPKT/POLRES BULELENG/POLDA BALI, tertanggal 4 Februari 2026. Yohana juga menjelaskan kronologi kasus ini. Berikut selengkapnya.

Awalnya pelapor tidak mencurigai kehamilan istrinya

ilustrasi hamil (pexels.com/Jonathan Borba)

Yohana mengatakan, kasus tersebut berawal sekitar Juni 2024. Kala itu, pelapor bersama istrinya melakukan pemeriksaan kehamilan ke dokter pada 24 Juni 2024. Melalui pemeriksaan itu terungkap bahwa usia kandungan istri telah memasuki empat minggu enam hari.

“Dari keterangan pelapor, hubungan suami istri terakhir dilakukan pada 8 Juni 2024. Namun pada saat itu, pelapor belum mencurigai adanya kejanggalan dan tetap menjalani kehidupan rumah tangga seperti biasa,” kata Yohana, pada Senin (9/2/2026).

Laki-laki berinisial Putu BP mengaku sebagai ayah biologis dan tes DNA

ilustrasi tes DNA (pexels.com/Edward Jenner)

Kehidupan rumah tangga CGT dan NPKW terus berlanjut seperti biasa. NPKW melahirkan dan bayi tersebut tumbuh hingga menginjak usia 11 bulan. Titik balik kasus ini terjadi sekitar Maret 2025, ketika seorang laki-laki berinisial Putu BP mengaku bahwa bayi yang dilahirkan NPKW adalah anak kandungnya.

Pengakuan tersebut mendorong pelapor untuk melakukan tes DNA. Hasil pemeriksaan secara ilmiah memastikan bahwa anak tersebut bukan anak biologis pelapor, melainkan hasil hubungan istrinya dengan pria lain.

Bukti tersebut membuat Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar, melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Kita sudah membuat surat panggilan terhadap pelapor dan terlapor, kita juga sudah koordinasi dengan rumah sakit yang mengeluarkan tes DNA tersebut,” kata Gumelar.

Polres Buleleng akan mendalami kasus secara utuh

Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Sejak kasus itu terungkap, ada dua orang dilaporkan sebagai terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial Putu BP berprofesi sebagai dosen dan berdomisili di Desa Baktiseraga. Terduga pelaku lainnya yakni NPKW, yang merupakan istri pelapor.

Pihak Polres Buleleng memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait guna memastikan peristiwa tersebut secara utuh,” kata Yohana.

Editorial Team