Denpasar, IDN Times – Penangkapan AP, perempuan yang menyandang status tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) usai membongkar perselingkuhan suaminya, Lettu CKM HMA, dinilai tidak manusiawi. Ini berdasarkan keterangan dari Kuasa Hukum tersangka AP, Agustinus Nahak. Ia memiliki rekaman bukti penangkapan AP saat berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, bersama anaknya pada 4 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
“Penangkapan itu terjadi. Video lengkap. Kalau saya mau buka semua gak enak itu. Video lengkap bahkan handphone-nya diambil paksa. Dia diturunkan paksa ke mobil polisi. Di pom bensin itu ada kok CCTV. Biar kami jangan dibilang hoaks itu. Itu terjadi,” ungkapnya, pada Senin (15/4/2024).