Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Layangan (pexels.com/quangnguyenvinh)

Denpasar, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, menyatakan Provinsi Bali memiliki Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 9 Tahun 2000 Tentang tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis di Bandara Udaya Ngurah Rai dan Sekitarnya. Ketinggian dan lokasi memainkan layang-layang pun diatur dalam Pasal 2.

Pasal 2 menjelaskan larangan menaikkan layang-layang. Berikut ini isi peraturan layang-layang di Bali dan nilai dendanya:

1. Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut/9 kilometer dari bandar udara

2. Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut/9 kilometer sampai dengan 10 mil laut/18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter/300 kaki

3. Dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut/18 kilometer sampai dengan 30 mil laut/54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter/1000 kaki.

Sementara itu, pidananya diatur dalam Pasal 8 apabila ada yang melanggarnya. Para pelanggar akan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta.

Editorial Team