Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IRT Ditangkap di Gianyar, Simpan Sabu 800 Gram
Penangkapan pelaku narkoba di Gianyar. (Dok. IDN Times/istimewa)
  • Luh W (34) ditangkap karena menjalankan bisnis narkoba sendirian di Gianyar
  • Polisi menemukan stok sabu-sabu seberat 800 gram di rumahnya
  • Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menyebut operasi pemberantasan narkotika terus digencarkan di beberapa wilayah
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Gianyar, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga berinisial Luh W (34), warga Banjar Penulisan, Medahan, Blahbatuh, ditangkap saat menaruh paket pesanan narkoba di Perumahan Auran Pering, Blahbatuh. Saat polisi menggeledah rumahnya, petugas menemukan stok sabu-sabu dengan berat mencapai 800 gram.

“Luh W menjalankan bisnis narkoba ini dengan sistem kerja sendiri dan cukup rapi dalam mengedarkannya," kata Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Jumat (28/3/2025).

Umar menjelaskan, pengungkapan pengedar Luh W bermula ketika tersangka ditangkap dan mengaku hanya memiliki empat paket sabu, namun aparat tidak percaya begitu saja.

Setelah memeriksa ponsel milik pelaku, petugas menemukan riwayat pesanan dalam jumlah besar. Petugas pun menggeledah di rumah pelaku dan menemukan sabu-sabu dalam jumlah besar yang disembunyikan di bawah meja rias tersangka.

1.Operasi intensif untuk ungkap jaringan narkoba di Gianyar

Penangkapan pelaku narkoba di Gianyar. (Dok. IDN Times/istimewa)

Selain kasus Luh W, Umar juga menyebutkan operasi pemberantasan narkotika di beberapa wilayah seperti Sukawati, Blahbatuh, dan Tampaksiring terus digencarkan.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita total 26 paket sabu dengan berat bruto 885,35 gram dan netto 859,35 gram.  Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, jumlah tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika," tegas  Umar.

2. Pengedar narkoba di Gianyar menggunakan sistem "tempel"

Penangkapan pelaku narkoba di Gianyar. (Dok. IDN Times/istimewa)

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah sistem "tempelan," yakni meletakkan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli atau kurir. Dari hasil penyelidikan, para tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mendistribusikan narkotika di Gianyar dan sekitarnya.

Salah satu pengungkapan besar terjadi pada 7 Maret 2025 di Jalan Raya Ir Soekarno, Tampaksiring. Polisi menangkap dua pria yang sedang melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini juga disaksikan oleh beberapa warga yang turut membantu mengamankan situasi," jelas AKBP Umar.

Penggerebekan di beberapa rumah tersangka juga mengungkap paket sabu yang disimpan dalam kemasan plastik dengan berbagai ciri khas, termasuk bergambar bintang dan macan.

3. Ancaman hukuman berat bagi pelaku

Penangkapan pelaku narkoba di Gianyar. (Dok. IDN Times/istimewa)

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati--tergantung pada jumlah barang bukti yang ditemukan.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di Gianyar," tegas Umar.

Pihak kepolisian berharap pengungkapan kasus peredaran narkoba itu bisa memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

"Saya mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," ungkap Umar.

Editorial Team