Sein Kanan Tapi Belok Kiri atau Sebaliknya Bisa Dipidana, Ini Dasarnya

Bukan untuk menjerat emak-emak aja ya gaesss

Pernah gak sih kamu melihat ada seorang ibu-ibu yang mengendarai sepeda motor menyalakan sein kanan tapi belok kiri atau sebaliknya? Kebanyakan orang langsung menjuluki ibu-ibu tersebut sebagai the power of emak-emak. Ya, meski gak selalu ibu-ibu juga sih, tetapi siapa saja yang melakukan hal seperti itu, bisa dipidana penjara lho. Gak percaya? Berikut dasar hukumnya, yang dikutip dari situs hukumonline.com.

Baca Juga: Hati-hati, Bertanya 'Kamu Kapan Nikah?' Dapat Dipidana! Ini Syaratnya

1. Pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C

Sein Kanan Tapi Belok Kiri atau Sebaliknya Bisa Dipidana, Ini DasarnyaIlustrasi SIM. IDN Times/Dida Tenola

Menurut Pasal 1 angka 20 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), memuat sejumlah poin penting yang wajib kamu ketahui. Pertama adalah setiap orang (Pengemudi) yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengn jenis kendaraan bermotornya. Kedua, pengemudi sepeda motor wajib memiliki SIM C. Ketiga, ketika orang telah memiliki SIM, berarti ia dianggap lulus ujian teori, praktik dan/atau keterampilan melalui simulator.

Artinya, pengendara sepeda motor yang telah memiliki SIM C pasti tahu dong tata cara berlalu lintas karena telah lulus ujian.

2. Pengendara sepeda motor wajib mengamati situasi lalu lintas di depan-belakang dan samping kanan-kiri sebelum berbelok atau putar arah

Sein Kanan Tapi Belok Kiri atau Sebaliknya Bisa Dipidana, Ini Dasarnyapexels.com/Davis Sanchez

Semua pengendara sepeda motor harus mengamati situasi lalu lintas dulu di sekitarnya mulai depan-belakang, dan samping kanan-kiri ketika berbelok atau berbalik arah wajib. Baru setelah itu memberikan aba-aba atau isyarat menggunakan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Termasuk ketika hendak berpindah jalur ke samping kanan atau kiri, pengendara wajib mengamati situasi dan memberikan isyarat tersebut. Ketika berada di persimpangan jalan yang ada traffic light, pengemudi tidak boleh langsung berbelok ke kiri. Kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.

Maka, lampu sein yang ada di sepeda motor menjadi sinyal yang penting selama kamu berkendara. Kalau dalam UU LLAJ, lampu sein itu disebut sebagai lampu penunjuk arah.

3. Pengendara sepeda motor wajib mengemudi dengan wajar dan konsentrasi

Sein Kanan Tapi Belok Kiri atau Sebaliknya Bisa Dipidana, Ini DasarnyaIDN Times/Ayu Afria

Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU LLAJ memang tidak menyebutkan secara eksplisit, bahwa pengendara harus sesuai dengan arah ia bergerak ketika memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah ketika berbelok, berbalik arah, pindah jalur, maupun bergerak ke samping.

Namun, masih menurut situs yang sama, kalau merujuk pada Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, bahwa:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

UU LLAJ juga tidak menjelaskan detail arti wajar, yang dimaksud dalam pasal tersebut. Tetapi kalau merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, arti wajar adalah:

  1. Biasa sebagaimana adanya tanpa tambahan apa pun
  2. Menurut keadaan yang ada; sebagaimana mestinya.

Ketika dikaitkan dengan pasal itu, maka kewajiban mengemudikan kendaraannya dengan wajar, menurut Hukum Online adalah pengemudi yang berbelok harus menggunakan lampu petunjuk sesuai arah kendaraan itu digerakkan. Jadi, kalau mau berbelok ke kanan, maka lampu sein harus ke kanan. Begitu pula sebaliknya. Karena ketika hal itu tidak dilakukan akan dianggap sesuatu yang tidak wajar. Kamu yang berada di belakang atau samping orang itu pasti ragu-ragu juga “Orang ini mau belok ke mana sih?”

4. Aturan itu dibuat agar tidak membahayakan pengendara lainnya

Sein Kanan Tapi Belok Kiri atau Sebaliknya Bisa Dipidana, Ini DasarnyaIDN Times/Ayu Afria

Lantas kenapa kita wajib mengikuti aturan itu? Sebab itu sangat membahayakan pengendara lainnya. Hal ini sesuai Pasal 105 UU LLAJ, yang menyatakan setiap orang yang menggunakan jalan wajib:

  1. Berperilaku tertib; dan/atau
  2. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Karena itu, ketika ada orang sein kanan tapi belok kiri atau sebaliknya, dapat dikenakan pidana. Berikut ini dasar hukumnya:

Pasal 283 UU LLAJ

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

Sementara pengendara sepeda motor yang hendak berbelok atau berbalik arah tanpa menyalakan sein atau memberikan isyarat lainnya juga dapat dikenakan pidana. Ini dasar hukumnya:

Pasal 294 UU LLAJ

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

Begitu pula bagi pengendara sepeda motor yang hendak berpindah jalur ke samping kanan-kiri tanpa memberikan isyarat, juga dikenakan pidana. Dasar hukumnya adalah:

Pasal 295 UU LLAJ

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 .

Ngeri juga ya. Tapi yang namanya aturan ya wajib ditaati demi keamanan dan keselamatan semua orang. Semoga artikel ini bermanfaat.

Baca Juga: Warga Desa Adat Kota Tabanan yang Keluyuran Malam Didenda Rp250 Ribu

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya