Denpasar, IDN Times - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kian gencar memburu proyek-proyek yang dinilai melanggar regulasi tata ruang di Bali. Proyek itu mulai dari lift kaca Pantai Kelingking, bangunan di Pantai Bingin, dan sebagainya.
“Kalau sanksi administrasi berupa pembongkaran itu saya pikir hal biasa, bongkar saja. Kalau memang sudah enggak benar menggunakan ruang, ya bongkar saja kenapa mesti kita harus takut,” ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Suparta, pada Rabu (26/11/2025).
Sementara itu, Agus Samijaya, pengacara dan peneliti isu, mengamati masalah tata ruang di Bali berkaitan dengan sengkarut sistem dan regulasi. Agus menyoroti tumpang tindih regulasi dalam setiap lembaga, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Bank Tanah, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata Agus mereka bergerak dengan rezim sendiri.
“Ini tidak sinkron, mengakibatkan terjadinya tumpang tindih bahkan disharmoni regulasi,” kata Agus.
