Buleleng, IDN Times - Perlindungan terhadap Kopi Robusta Lemukih tengah melalui tahap pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis. Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Diskusi Grup Terfokus (FGD) bertajuk Pendampingan Pengajuan Indikasi Geografis Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Pelaksanaan FGD yang berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, pada Senin (4/8/2025) ini, menggandeng tim peneliti dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
Kepala Seksi Pemeriksaan Indikasi Geografis DJKI, Gunawan, menjelaskan perlindungan terhadap Kopi Robusta Lemukih sangat relevan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Indikasi Geografis melindungi produk dari pemalsuan dan menjaga kualitasnya tetap konsisten di mata konsumen. Kopi Lemukih harus punya identitas hukum agar nilai jual dan reputasinya terjaga,” kata Gunawan dalam rilisnya, Senin (4/8/2025).