Badung, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memeriksa 4.656 warga negara asing asal China yang bekerja di 74 perusahaan di Maluku Utara. Dari pemeriksaan itu, Imigrasi menemukan 41 WNA yang terindikasi melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan, ke-41 WNA itu berasal dari dari lima perusahaan. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari Operasi Wira Waspada.
"Pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di Wilayah Maluku Utara tengah berlangsung," terangnya pada Jumat (21/2/2025).