Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi paspor (unsplash.com/kit)
Ilustrasi paspor (unsplash.com/kit)

Intinya sih...

  • Laboratorium Forensik Imigrasi Ngurah Rai mendukung pemeriksaan dokumen

  • Ciri-ciri dokumen asli dan palsu mudah diketahui

  • Pemalsuan dokumen keimigrasian dapat dipidana penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengungkap 10 dokumen palsu dari 73 dokumen yang diperiksa selama tahun 2025. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ferry Tri Ardhiansyah, menyampaikan bahwa dokumen palsu tersebut terdiri dari 3 paspor Bulgaria, 4 paspor Inggris, 1 paspor Myanmar, 1 paspor Meksiko, dan 1 Resident Permit Jerman.

"Selama Januari-Desember 2025 terdapat 73 dokumen yang diperiksa, 10 di antaranya adalah dokumen palsu," ungkapnya pada Rabu (21/1/2026).

1. Laboratorium Forensik Imigrasi Ngurah Rai mendukung pemeriksaan dokumen

ilustrasi paspor (pexels.com/Spencer Davis)

Ferry menjelaskan, terungkapnya dokumen palsu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Imigrasi Ngurah Rai. Laboratorium ini resmi beroperasi dan difungsikan sejak Desember 2024 lalu, dan melaksanakan pemeriksaan lanjutan pada level forensik terhadap dokumen keimigrasian yang diragukan keasliannya.

"Fungsinya sebagai pendukung bagi petugas pemeriksa lapis pertama dan kedua dalam menentukan keaslian suatu dokumen dan menuangkan hasil pemeriksaan dokumen tersebut ke dalam laporan sebagai bahan dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

2. Ciri-ciri dokumen asli dan palsu mudah diketahui

Ilustrasi paspor (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Lalu seperti apa ciri-ciri dokumen yang asli? Menurut Ferry, dokumen yang asli memiliki tampilan fisik dan kualitas blangko yang sesuai standar dengan fitur yang sesuai dengan spesimen aslinya. Misalnya pada kertas terdapat watermark, lalu keseluruhan blangko tidak berpendar biru terang di bawah sinar UV, teknik cetak yang sesuai, dan lain sebagainya. Apabila paspor tersebut elektronik maka data pada blangko dan cip elektronik harus sama dan terlindungi oleh mekanisme pengaman yang sesuai.

Sementara itu, dokumen yang dicurigai juga memiliki ciri tertentu. Dokumen dapat dicurigai contohnya dokumen gagal saat dipindai, dokumen dengan ukuran blangko berbeda, kualitas blangko buruk, cip elektronik gagal terbaca atau data yang dimuat berbeda, jahitan blangko yang longgar, adanya halaman yang terlihat berbeda dari segi kualitas maupun ukuran, dan lain sebagainya

3. Pemalsuan dokumen keimigrasian dapat dipidana penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Ferry menambahkan, pemalsuan dokumen memiliki sanksi pidana. Terdapat pasal pidana terkait pemalsuan dokumen pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 119 ayat 2 dan pasal 126 huruf a. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Editorial Team