Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai mendeportasi 4 warga negara asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen Bonnie Blue. Keeamptnya terdiri dari 3 warga negara Inggris dan satu WNA asal Australia.
WNA asal Inggris terdiri dari satu perempuan, yakni TEB alias BB, dan dua laki-laki berinisial LAJ dan INL. Sementara itu satu orang lagi merupakan WN Australia berinisial JJTW.
Pada Jumat (12/12/2025) malam menjelang keberangkatannya BB nampak memeluk boneka saat berfoto bersama petugas. Tiga WN Inggris tersebut tampak didampingi petugas untuk melakukan check in maskapai Qatar kelas bisnis meninggalkan Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko menyatakan, setelah proses peradilan pidana ringan selesai, pihak Imigrasi langsung menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival). Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.
"Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan," jelasnya pada Sabtu (13/12/2025).
Lebih lanjut, Winarko menyampaikan, penindakan ini merupakan bukti sinergitas kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum. Kedua instansi menegaskan komitmennya untuk memastikan wisatawan menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal Bali.
"Tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan diharapkan menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya," ungkapnya.
Sebelumnya, Imigrasi mendeportasi bintang konten dewasa, Bonnie Blue. Artis situs dewasa OnlyFans asal dari Inggris, Bonnie Blue diketahui memiliki nama asli Tia Emma Billinger.