Imigrasi Jaring Ratusan Pekerja WNA di Bali yang Langgar Aturan

Intinya sih...
- Ditjen Imigrasi menjaring ratusan WNA dalam Operasi Gabungan Wira Waspada.
- 267 perusahaan PMA tanpa NIB dicabut, 86 PMA bermasalah, dan 43 perusahaan fiktif di Bali.
- Deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA, serta pemeriksaan lanjutan terhadap 186 orang WNA disponsori oleh PMA bermasalah.
Badung, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjaring ratusan warga negara asing atau WNA dalam Operasi Gabungan Wira Waspada. Para WNA itu memiliki perusahaan penjamin dengan berbagai masalah.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menjelaskan, penjaringan WNA itu usai pemeriksaan terhadap 267 perusahaan penanam modal asing (PMA) yang Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya sudah dicabut; 86 PMA bermasalah; dan 43 perusahaan fiktif yang memperkerjakan WNA di Bali.
"Fiktif, perusahaan itu sebenarnya tidak ada," terangnya pada Jumat (21/2/2025).
Menurut Godam, Operasi Gabungan Wira Waspada dilaksanakan pada Januari 2025, oleh Imigrasi bersama kepolisian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Petugas memfokuskan penjaringan di titik-titik dengan volume WNA yang tinggi.
1. Imigrasi gencar memeriksa PMA yang NIB-nya dicabut
Lebih lanjut Godam menjelaskan, dari 267 perusahaan PMA tanpa NIB itu, ternyata 74 PMA di Bali masih aktif sebagai penjamin 126 orang WNA. Ditjen Imigrasi pun menindaklanjuti temuan tersebut dengan melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian atau TAK.
"(Tindakan) Berupa deportasi dan penangkalan kepada 15 WNA. Sedangkan, 111 orang lainnya akan dilakukan tindakan yang serupa," terangnya.
Sementara itu, pada tahap kedua, tim juga mengamankan 186 orang WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Saat ini para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.
2. WNA yang diperiksa rata-rata berasal dari lima negara
Lebih lanjut Godam menyampaikan, WNA yang dideportasi mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia. Mereka bekerja di bidang usaha perdagangan dan konsultan.
"Sampai saat ini, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan," terangnya.
3. Perusahaan PMA yang dicabut izinnya tidak memenuhi nilai investasi
Godam juga menjelaskan, alasan pemerintah mencabut NIB dari 267 perusahaan yang berada di Bali tersebut. Menurut dia, ratusan perusahaan itu tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk di Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya.
"Pengawasan keimigrasian dalam periode yang sama juga dilakukan terhadap 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Saat ini, 48 orang diantaranya telah dideportasi," terangnya.