Denpasar, IDN Times - Sebanyak 62 Warga Negara Asing (WNA) terjaring Patroli Dharma Dewata dalam kurun waktu 20 hari. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna mengatakan, pelaksanaan patroli ini sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang memberikan peringatan kepada seluruh WNA di wilayah Indonesia, khususnya Pulau Bali.
Bali sebagai etalase Indonesia, disebutnya alergi terhadap oknum warga asing yang merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal. Komitmen tersebut diwujudkan dalam operasi penegakan hukum di lapangan dan juga melalui integrasi data digital.
"Pada prinsipnya, kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Ini terutama akhir-akhir ini mungkin yang kita cermati perilaku orang asing yang ada di Provinsi Bali ini cukup mengganggu stabilitas keamanan ya," ungkapnya pada Selasa (5/5/2026).
