Januari Nanti, Tinggi Bangunan di Bali Dibolehkan Lebih dari 15 Meter

Tapi ini berlaku untuk bangunan khusus ya

Denpasar, IDN Times - Jika berkunjung ke Bali, pernahkah kamu terbesit pertanyaan di dalam hati: "Mengapa tidak ada bangunan yang tinggi menjulang di Bali?"

Jawabannya ada dalam aturan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 16 tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.

1. Bahwa bangunan di Bali tidak boleh lebih tinggi dari 15 meter

Januari Nanti, Tinggi Bangunan di Bali Dibolehkan Lebih dari 15 MeterPexels.com/Vladyslav Dukhin

Dalam pasal 95 Perda tersebut, disebutkan bahwa bangunan di Bali tidak boleh lebih tinggi dari 15 meter. Dalam ayat b disebutkan, bahwa ketinggian bangunan yang memanfaatkan ruang udara di atas permukaan bumi dibatasi maksimum 15 lima belas meter.

Kecuali bangunan umum dan bangunan khusus yang memerlukan persyaratan ketinggian lebih dari 15 meter seperti menara pemancar, tiang listrik, tegangan tinggi, mercu suar, menara-menara bangunan keagamaan, bangunan-bangunan untuk keselamatan penerbangan, bangunan pertahanan keamanan, bangunan khusus untuk kepentingan keselamatan dan keamanan umum lainnya berdasarkan pengkajian dengan memperhatikan keamanan, kenyamanan, keserasian terhadap lingkungan sekitarnya, dan semua hal tersebut harus dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Baca Juga: Wacana Bangunan di Atas 15 Meter, Apakah Bali Punya Areal yang Cukup?

2. Namun kini DPRD Provinsi Bali berencana merevisi tinggi bangunan

Januari Nanti, Tinggi Bangunan di Bali Dibolehkan Lebih dari 15 MeterInstagram.com/palncf

Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali berencana merevisi Perda terkait tinggi bangunan tersebut. Revisi ini nantinya akan memperbolehkan mendirikan bangunan lebih dari 15 meter. Hal tersebut karena perkembangan Bali yang semakin pesat.

"Ini masih dalam proses pembahasan. Memang melihat situasi dengan perkembangan pembangunan untuk tinggi bangunan tidak perlu terlalu saklek (Keras hati atau mutlak harus dilakukan)," kata Ketua Pansus Revisi RTRW DPRD Bali, Ketut Kariyasa Adnyana.

Baca Juga: Dinilai Menyehatkan, Gubernur Koster Akan Legalkan Arak Bali

3. Aturan ini hanya menyasar bangunan khusus

Januari Nanti, Tinggi Bangunan di Bali Dibolehkan Lebih dari 15 MeterInstagram.com/sahabatmuseumbali

Ia menjelaskan, tidak semua bangunan boleh memiliki tinggi lebih dari 15 meter. Yang diperbolehkan nantinya adalah sarana rumah sakit, pendidikan, dan kantor pemerintahan.

"Bali pulau kecil, jika terus-terusan tidak ada toleransi terhadap bangunan-bangunan khusus tentu akan memberikan dampak yang tak bagus terkait lingkungan Bali," ungkapnya.

Tinggi maksimalnya sendiri masih dalam tahap pengkajian. Artinya masih perlu untuk dibicarakan dengan perencana tata ruang dan melihat daya dukung di Bali.

4. Tidak semua bangunan diperbolehkan

Januari Nanti, Tinggi Bangunan di Bali Dibolehkan Lebih dari 15 MeterIlustrasi perumahan. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Untuk bangunan lain seperti perumahan dan komersial tidak akan dilakukan pembahasan. Hal ini untuk mempertahankan adat istiadat, budaya, kearifan lokal, lingkungan, dan daya dukung di Bali. Jika ini ditoleransi, ditakutkan Bali akan kehilangan ciri khasnya.

"Kita tidak akan membuka terlalu lebar. Bagaimanapun kita harus mempertahankan dan itu sepertinya tidak akan dibahas. Ini belum bersifat urgent," katanya.

Ia menambahkan, rencananya revisi Perda RTRW ini akan disahkan pada akhir Januari mendatang.

5. Denpasar justru memperbolehkan bangunan lebih dari 15 meter

Januari Nanti, Tinggi Bangunan di Bali Dibolehkan Lebih dari 15 MeterInstagram.com/hendargus

Sementara itu, Kota Denpasar telah memiliki Perda Nomor 27 tahun 2011 dan Perda Nomor 5 tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung. Isinya, harus tetap 15 meter untuk bangunan umum. Sementara bangunan khusus yang diperbolehkan adalah menara komunikasi, bangunan pengaman pantai, evakuasi bencana, dan pertahanan keamanan.

Untuk penghitungannya, dasar muka tanah ke lantai dihitung 1,2 meter. Kemudian 15 meter dihitung dari muka lantai hingga ke atap. Bangunan umum boleh lebih dari 15 meter dengan syarat hanya digunakan sebagai instalasi kelistrikan, tempat pendingin ruangan, dan helipad.

"Perhitungan 15 meter kami ini fleksibel. Di atas 15 meter diperbolehkan. Namun hanya untuk elektronikal, AC, atau helipad," kata Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, belum lama ini.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya