Pasca 3 Ormas Bali Minta Dibekukan, Koster Justru Berikan SP

"Gak ada orang lahir yang cita-citanya melakukan kejahatan"

Denpasar, IDN Times - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Petrus Reinhard Golose, pada April 2017 lalu mengirimkan surat rekomendasi kepada Gubernur Bali terkait pembekuan kegiatan tiga organisasi masyarakat (Ormas) besar di Bali.

Tiga ormas tersebut yakni Laskar Bali, Baladika, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB) yang dianggap telah melakukan perbuatan pidana, mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Lalu ketiga perwakilan ormas tersebut mendatangi kantor Gubernur Bali, Selasa (15/1). Apa hasilnya?

1. Polda kembali mempertanyakan surat tersebut

Pasca 3 Ormas Bali Minta Dibekukan, Koster Justru Berikan SPFacebook.com/PemerintahanProvinsiBali

Hingga kini surat tersebut belum juga mendapatkan tanggapan. Untuk itu, belum lama ini Polda Bali kembali mempertanyakan surat rekomendasi tersebut.

Kabidkum Polda Bali, Kombes Pol Mochamad Khozin, mengatakan telah mengecek perkembangan surat rekomendasi tersebut melalui rapat koordinasi dengan Sekda Provinsi Bali, Drs Dewa Made Indra, Rabu (9/1) lalu.

“Sekda Provinsi Bali mengatakan surat rekomendasi dari Kapolda Bali terkait keberadaan Ormas di Bali telah diterima dan sudah dibicarakan fungsi terkait. Selanjutnya surat tersebut masih dikoordinasikan dengan Bapak Gubernur Bali,” katanya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Dapat SP, 3 Ormas Bali Menilai Tindakan Koster Seperti Bapak ke Anak

2. Ketiga ormas hanya memberikan surat peringatan

Pasca 3 Ormas Bali Minta Dibekukan, Koster Justru Berikan SPFacebook.com/PemerintahanProvinsiBali

Menanggapi surat dari Kapolda tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster memilih tidak membubarkan ketiga ormas tersebut. Ia hanya memberikan Surat Peringatan kepada ketiganya.

"Dalam rekomendasi Kapolda, Gubernur agar membubarkan ketiga ormas ini. Berkenaan dengan rekomendasi ini, kami sikapi dengan kewenangan yang diatur perundang-undangan. Tidak bisa serta merta membubarkan," katanya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (15/1) sore.

3. Akan dicabut jika lakukan pelanggaran

Pasca 3 Ormas Bali Minta Dibekukan, Koster Justru Berikan SPfacebook.com/PemerintahanProvinsiBal

Ia melanjutkan, jika dalam waktu yang ditetapkan yakni selama dua tahun, ormas tersebut melakukan pelanggaran, maka akan dicabut surat keterangan terdaftarnya.

"Dalam konteks ini, yang kami berikan adalah memberikan surat peringatan yang isinya memberikan peringatan agar tidak melakukan hal-hal yang bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum dan merugikan masyarakat," imbuhnya.

Jika ternyata melakukan pelanggaran, pihaknya baru akan mencabut surat keterangan terdaftar mereka. Namun jika ada oknum ormas yang melakukan pelanggaran, maka harus dilakukan penindakan hukum pidana sesuai kewenangannya. Selain itu meminta pimpinan organisasinya membuat surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut intinya berisi melarang keras pembunuhan, premanisme, penganiayaan, narkoba, dan kegiatan kriminal lainnya.

"Setelah bicara dan ngobrol dengan pimpinan ormas ini, saya kira tak ada orang lahir yang bercita-cita melakukan kejahatan," ungkapnya.

"Saya sebagai Gubernur memperlakukan mereka seperti anak-anak sendiri. Sehingga saya tidak bertindak semena-mena. Apa yang saya lakukan harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan secara sekala niskala. Saya mohon, kawan-kawan bisa memahami sikap kami. INi adalah opsi maksimal yang bisa saya pertanggungjawabkan," imbuhnya.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya