Penderita Gangguan Jiwa di Bali Bisa Ikut Coblos Lho, ini Syaratnya

Bali adalah Provinsi dengan jumlah penderita ODGJ terbanyak

Denpasar, IDN Times - Hak memilih saat Pemilu 2019 bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi perbincangan hangat di media-media Indonesia. Bali disebut sebagai Provinsi dengan jumlah penderita ODGJ terbanyak di Indonesia. Lantas bagaimana para ODGJ ini dalam menyalurkan hak pilihnya nanti?

1. Semua warga negara yang punya hak pilih harus didaftarkan

Penderita Gangguan Jiwa di Bali Bisa Ikut Coblos Lho, ini SyaratnyaANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Baca Juga: Anggota Keluarga di Bali Idap Skizofrenia Tertinggi di Indonesia

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan siapapun orangnya yang sudah terekam e-KTP harus didaftarkan sebagai pemilih. Terkait dengan ODGJ, ia menjelaskan bahwa mereka yang berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli memang dibutuhkan surat rekomendasi dari dokter. Perlu surat keterangan apakah orang tersebut benar-benar sembuh dari sakit mentalnya.

"Untuk yang menentukan ODGJ atau tidak kan dokter yang di rumah sakit. Jadi, nanti akan ada surat keterangan dari rumah sakit," katanya, saat ditemui, Senin (27/11).

Untuk datanya sendiri, ia mengaku masih menunggu dari KPU Bangli.

2. Bagaimana dengan ODGJ di luar rumah sakit?

Penderita Gangguan Jiwa di Bali Bisa Ikut Coblos Lho, ini SyaratnyaANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Sementara itu, untuk penderita ODGJ di luar rumah sakit, Lidartawan mengatakan tergantung dari tingkat sakitnya. Misalnya, jika dalam kondisi berat maka ia mengatakan tidak bisa. Namun jika masih memungkinkan, mereka akan mendapat pendampingan baik dari petugas maupun dari keluarganya.

Keluarga bisa menjadi pendamping dan menyarankan bahwa anggota keluarganya mampu memilih. "Ini tergantung keluarganya, jika keluarganya mengatakan bisa ya kita berikan," lanjutnya.

KPU memastikan bahwa setiap warga yang terekam e-KTP terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia mengungkap, orang dengan gangguan kejiwaan tidak mesti sakit mental berat. Jika sembuh, tentu mereka punya hak yang sama dengan warga lainnya, yakni memilih wakil rakyatnya.

"Apapun itu, prinsip kita adalah mengamankan suara pemilih. ODGJ kan juga bisa sembuh," ucapnya.

Jadi jika memang ada penderita ODGJ dinilai mampu untuk mencoblos dan e-KTPnya terekam sudah terdaftar di DPT, maka langsung datang saja ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dengan didampingi oleh keluarga dan petugas.

3. Dokter Spesialis Kejiwaan menyebut ODGJ berhak dapat hak pilih jika mereka mampu

Penderita Gangguan Jiwa di Bali Bisa Ikut Coblos Lho, ini SyaratnyaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara itu, pegiat kesehatan jiwa Bali sekaligus dokter Spesialis Kejiwaan, dr Gusti Rai Putra, mengatakan memfasilitasi ODGJ di luar RSJ untuk memilih bukan hal yang aneh. Intinya tidak perlu takut kalau penderita ODGJ menggunakan hak pilihnya. Kalau ia tidak mampu, mereka tak akan datang di TPS.

"Ini adalah hak mereka dalam ikut pemilihan," katanya.

Ia menilai masyarakat masih punya stigma yang buruk kepada ODGJ. Menurutnya, ODGJ selalu disebut gila, padahal di Undang-Undang sudah melarang hal itu.

"Namun di posisi seperti ini kenapa disebut orang gila? Tidak ada yang aneh. Bagi Indonesia saja stigma terhadap ODGJ masih besar," lanjutnya.

Sedangkan ODGJ di RSJ Bangli, ia mengatakan sependapat jika dibutuhkan surat keterangan dari dokter. Karena mereka yang di RSJ memang membutuhkan perawatan.

"Di RSJ kan memang yang sudah dirawat. Nanti akan dipilih yang sudah stabil seperti sebelum-sebelumnya," katanya.

4. ODGJ sangat bisa disembuhkan

Penderita Gangguan Jiwa di Bali Bisa Ikut Coblos Lho, ini SyaratnyaPixabay.com/Engin_Akyurt

Ia menambahkan, gangguan jiwa itu sangat luas sekali penjelasannya. Secara umum bisa dikategorikan menjadi dua. Yakni gangguan jiwa berat seperti skizofrenia dan retardasi mental, sedangkan yang ringan sedang seperti emosional, depresi, dan cemas.

Semua penyakit tersebut sangat bisa disembuhkan asal dengan penanganan dan pengobatan yang tepat.

"Gangguan jiwa itu luas sekali. Jadi perlu edukasi ke masyarakat. Orang kalau berobat ke psikolog atau psikiater selalu disebut gila. Padahal bukan begitu dan stigma kepada penderita ini masih buruk," ujarnya.

5. Data ODGJ di Bali

Penderita Gangguan Jiwa di Bali Bisa Ikut Coblos Lho, ini SyaratnyaPexels.com/Gratisography

Baca Juga: Heboh Mahasiswa Dwijendra Tak Bisa Masuk Kampus, Diliburkan Mendadak?

Data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, total penderita ODGJ yang terdata mencapai 4829 orang. Untuk tahun 2018 hingga 11 per mil. Artinya, 11 dari 1000 orang positif menderita gangguan jiwa. Angka tersebut menempatkan Bali sebagai Provinsi dengan tingkat ODGJ tertinggi di Indonesia.

Tabanan menjadi Kabupaten tertinggi yang angkanya mencapai 1766 penderita. Berikutnya Klungkung 548 penderita, Denpasar 525 penderita, Buleleng 517 penderita, Jembrana 388 penderita, Badung 372 penderita, Bangli 322 penderita, Gianyar 285 penderita, dan Karangasem 106 penderita.

Dari total penderita ODGJ tersebut, 3754 orang di antaranya terdiagnosa skizofrenia. Artinya, hampir sebagian besar orang dengan gangguan jiwa adalah penderita skizofrenia. Selebihnya, depresi 238 penderita, ansietas 143 penderita, percobaan bunuh diri 55 penderita, gangguan perkembangan pada anak dan remaja 74 penderita, penyalahgunaan napza 140 penderita, somatoform 11 penderita, psikotik akut 332 penderita, campuran ansietas dan depresi 34 penderita, dimensia 13 dan insomnia 35 penderita.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya