Berpakaian Mirip Pecalang, 11 Oknum Bumdes Lakukan Pungli di Sanur

Waduh...

Denpasar, IDN Times - Tim Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Resmob Ditreskrimum Polda) Bali melakukan penangkapan terhadap 11 pelaku yang diduga melakukan tindakan pidana pungutan liar (pungli) di Jalan Matahari Terbit, Desa Sanur Kaja, Denpasar.

Penangkapan ini dilakukan Kamis (1/11) lalu, sekitar pukul 10.30 Wita. Siapakah ke-11 pelaku tersebut?

1. Para pelaku tidak ada MoU dengan PD Parkir Kota Denpasar untuk memungut biaya tiket masuk

Berpakaian Mirip Pecalang, 11 Oknum Bumdes Lakukan Pungli di Sanursalzkammergut.co.at

Baca Juga: Maria Ozawa Datangi Imigrasi Denpasar, Dicurigai Kerja di Bali?

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, Rabu (7/11) sore. Ia menuturkan penangkapan dilakukan karena tidak adanya Memorandum of Understanding (MoU) dari pelaku dengan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar.

"Benar dilakukan penangkapan setelah melakukan penyelidikan di lapangan," katanya.

2. Pungutan liar ditarik mulai Rp2 ribu hingga Rp50 ribu

Berpakaian Mirip Pecalang, 11 Oknum Bumdes Lakukan Pungli di SanurPexels.com/Jaymantri

Baca Juga: OTT Pungli Desa Adat, Kapolda Bali: Karena Laporan Masyarakat

Hengky menambahkan, penangkapan dilakukan di lokasi pintu masuk Pantai Matahari Terbit. Sementara dugaan tindak pidana pungli dilakukan dengan memungut biaya tiket masuk.

Pungutan tersebut berupa kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu, kendaraan roda empat sebesar Rp5 ribu, kendaraan untuk bus pariwisata sebesar Rp20 ribu, kendaraan ELF untuk pariwisata sebesar Rp10 ribu, kendaraan barang jenis pick up sebesar Rp20 ribu, kendaraan truk engkel sebesar Rp40 ribu, kendaraan truk besar Rp50 ribu, dan sepeda motor yang membawa barang sebesar Rp5 ribu.

3. Daftar nama para pelaku yang melakukan pungutan liar

Berpakaian Mirip Pecalang, 11 Oknum Bumdes Lakukan Pungli di SanurPixabay.com/ROOKIE23

Ia melanjutkan, barang bukti yang diamankan selama penangkapan tersebut adalah berupa uang sejumlah Rp1 juta dari hasil pungutan di hari yang sama, serta Rp34 juta dari hasil pungutan selama bulan Oktober 2018.

Selain itu, juga diamankan tiket untuk kendaraan roda empat, satu bendel berisi 100 lembar yang tersisa 36 lembar. Tiket roda dua sisa 9 lembar, dan buku catatan pembukaan gaji yang melakukan pungutan masuk.

Sementara itu, 11 pelaku yang diamankan bernama I Wayan W A P, Bagus N G, I Wayan A W, I Ketut S, I Made R, I Nyoman P, I Nyoman S, I Wayan S, I Ketut S, I Made A, I Ketut W.

4. Ternyata bukan pecalang

Berpakaian Mirip Pecalang, 11 Oknum Bumdes Lakukan Pungli di SanurIDN Times/Imam Rosidin

Baca Juga: Bukan Spoiler: Film Ahok Penuh Emosional & Sentilan

Ke-11 orang yang ditangkap tersebut ternyata langsung dilepaskan di hari yang sama. Tetapi mereka masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.

Dikonfirmasi terpisah, Bendesa Desa Pakraman Sanur, Ida Bagus Paramartha, mengatakan bahwa 11 orang yang ditangkap oleh Polda Bali bukanlah pecalang seperti informasi yang beredar sebelumnya. Pelaku yang ditangkap tersebut merupakan pegawai dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Adat Sanur.

Memang saat dilakukan penangkapan, 11 orang tersebut berpakaian mirip pecalang. Namun sebenarnya adalah pegawai Bumdes dengan tugas mengelola kebersihan di Pantai Matahari Terbit.

"Bukan pecalang, pakaiannya memang baju hitam ada tulisannya Bumdes milik Desa Adat. Pegawai Bumdas yang mengelola kebersihan di sana," katanya saat ditemui di rumahnya, Jalan Tamblingan, Denpasar, Rabu (7/11) sore.

Ia juga membantah bahwa pungutan tersebut terkait pungutan parkir. Namun pungutan yang ditarik adalah retribusi masuk ke kawasan Pantai Matahari Terbit.

Kendati belum ada izin dari pemerintah daerah, Paramartha mengatakan pengelolaan tersebut di bawah Bumdes yang didasari oleh awig-awig (Peraturan) dan pararem (Kesepakatan) desa adat.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya