OTT Pungli Desa Adat, Kapolda Bali: Karena Laporan Masyarakat

OTT desa adat jadi polemik di Bali. Tanggapanmu gimana?

Denpasar, IDN Times - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Bali kepada oknum yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli), menuai pro dan kontra. Ada yang menuding bahwa penangkapan tersebut sebagai upaya pelemahan Desa Adat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose akhirnya angkat bicara.

1. Tidak ada niatan untuk melemahkan Desa Adat

OTT Pungli Desa Adat, Kapolda Bali: Karena Laporan MasyarakatPexels.com/Pixabay

Baca Juga: Berpakaian Mirip Pecalang, 11 Oknum Bumdes Lakukan Pungli di Sanur

Golose membantah, bahwa penangkapan-penangkapan tersebut sebagai upaya untuk melemahkan Desa Adat. Menurutnya, penangkapan ini justru untuk menguatkan Desa.

"Tidak ada pelemahan desa adat. Ini kita ikut aturan-aturan. Jangankan di Desa, coba lihat berapa Bupati dan Gubernur yang masuk penjara. Selama menyalahgunakan kewenangannya, apakah memang benar kutipan-kutipan yang diambil itu untuk kepentingan desa atau pribadi," katanya, belum lama ini.

2. Kapolda Bali menegaskan penangkapan ini juga karena ada laporan dari masyarakat

OTT Pungli Desa Adat, Kapolda Bali: Karena Laporan MasyarakatIDN Times/Imam Rosidin

Baca Juga: Kasus OTT Desa Adat Dilanjutkan, Polda Bali Minta Bantuan Saksi Ahli

Golose menegaskan, Desa Adat harus mengikuti aturan yang ada. Ia menambahkan Desa Adat harus mengikuti hukum positif yang diterapkan oleh Negara.

"Saya sudah berkali-kali mengingatkan. Harus ikut aturan yang ada. Saya tetap menghormati kegiatan kultural di Desa. Tapi Desa harus menghomati hukum positif yang diterapkan oleh Negara," katanya.

Penangkapan tersebut bukan semata karena keinginan dari pihak Kepolisian. Namun karena ada laporan dari masyarakat yang tidak ingin adanya pungutan-pungutan tersebut. "Makanya kami ambil tindakan," jelasnya.

3. Berikut kronologi penangkapannya

OTT Pungli Desa Adat, Kapolda Bali: Karena Laporan MasyarakatPexels/Pavel Kunitsky

Baca Juga: Polda Bali Diminta Tak Sentuh Pungutan Desa Pakraman, Asal Ada Syarat

Seperti diketahui, penangkapan pertama terjadi di pintu masuk Pantai Matahari Terbit, Sanur, yang dilakukan oleh Tim Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Resmob Ditreskrimum Polda) Bali di bawah komando Kepala Unit Kanit Resmob, Kompol Tri Joko Widiyanto. Dalam operasi tersebut, 11 orang diamankan karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli).

Dasar penangkapan tersebut karena tidak adanya kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara Desa Adat Sanur dengan Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar.

Sementara itu, Bendesa Adat Sanur, Ida Bagus Paramartha, saat dimintai keterangan menyatakan 11 orang yang ditangkap tersebut bukan pecalang, melainkan pegawai Badan Usaha milik Desa Adat Sanur (Bumdes). Ia menyebutkan, jika pungutan yang dilakukan oleh pegawai Bumdes sesuai dengan pararem (Kesepakatan) dan awig-awig (Peraturan) Desa Adat Sanur. Namun ke-11 orang yang ditangkap tersebut langsung dilepaskan di hari yang sama dan masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.

Penangkapan kedua dilakukan oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Gianyar, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Deny Setiawan. Timnya menangkap dua orang penjual tiket masuk dari Desa Adat Manukaya Let di objek wisata Tirta Empul, Gianyar.

Kasus berikutnya terjadi di Nusa Penida, Klungkung. Dua orang terjaring OTT, karena diduga melakukan pungli dengan mengatasnamakan Desa Adat Jungutbatu kepada pengelola speed boat. Mereka tertangkap tangan di Kantor Scoot Fast Cruises, Jalan Hang Tuah, Denpasar Selatan, Minggu (12/8) lalu.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya