PLTSa Suwung di Denpasar Diharapkan Beroperasi 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan (Sarbagita) memasuki babak baru. Rapat koordinasi yang digelar di Jakarta pada Rabu (22/5) lalu menghasilkan sejumlah keputusan.
1. Nilai investasinya mencapai Rp1,7 triliun
Sebagaimana diketahui, PLTSa Sarbagita rencananya akan dikembangkan di kawasan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar. Proyek tersebut ditargetkan akan beroperasi mulai tahun 2021, dengan tahap konstruksinya dimulai pada tahun 2019 ini.
Adapun nilai investasinya disebut mencapai USD 120 juta atau setara Rp1,7 triliun. PLTSa tersebut juga direncanakan dapat menampung 1200 ton sampah per hari.
2. Pengelolaan sampah ini diklaim untuk kelestarian lingkungan
Wakil Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, mengatakan rapat di gedung Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) ini menjadi langkah maju bagi pengelolaan sampah di Kota Denpasar. Menurutnya, masalah sampah memang harus melibatkan banyak pihak untuk merumuskan solusinya.
"Tentu pengembangan proyek PLTSa Sarbagita ini sejalan dalam menjaga kelestarian lingkungan," kata dia, Kamis (23/5) lalu.
3. Sampah harus segera dicari solusinya
Proyek ini diharapkan bisa mengurai sampah khususnya di Kota Denpasar lebih signifikan. Pasalnya, isu sampah harus segera dicarikan jalan keluarnya. Karena jika tidak akan membawa berbagai dampak yang tidak menguntungkan bagi Kota Denpasar dan Bali pada umumnya.
Direktur Proyek Sektor Energi dan Ketenagalistrikan KPPIP, Triharyo Soesilo, mengatakan antara PT Waskita Karya dan PT Indonesia Power telah dilaksanakan penandatanganan Head of Agreement. Hal tersebut terkait pengembangan PLTSa TPA Regional Sarbagita Bali pada 29 Januari 2019 lalu.
“Indonesia Power akan bekerja sama dengan PT Waskita Karya dalam membangun proyek ini," ujarnya.
4. Inilah poin-poin hasil kesepakatannya:
Pada rapat yang dilakukan di atas, disepakati sejumlah poin, di antaranya dokumen kajian akan diselesaikan pada bulan Juli 2019. Sementara Legal Opinion dari JAMDATUN untuk kerja sama antara PT Indonesia Power dengan PT Waskita Karya dalam pengembangan PLTSa Sarbagita Bali akan diselesaikan secepatnya.
Untuk pendanaan, proyek ini akan menggunakan empat sumber pemasukan. Yakni penjualan listrik, rencana kontribusi wisatawan, biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) dan bantuan BLPS dari Dana ALokasi Khusus Non Fisik. Serta usulan dukungan pemerintah dari Dana Dukungan Tunai Infrastruktur untuk Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha.
"Untuk persiapannya diharapkan PT Indonesia Power dan PT Waskita Karya tidak hanya menyiapkan kajian tetapi juga perencanaan lainnya. KPPIP juga akan membantu untuk memberi dokumen studi terbuka untuk umum” urai Triharyo Soesilo.
Baca Juga: Belajar Etika, 7 Alasan Kamu Tak Boleh Meninggalkan Sampah di Bioskop